Soal UU MD3, DPD akan Gunakan Ketentuan Kondisi Urgensi Nasional

Adhi Wicaksono/Republika
Gede Pasek Suardika
Rep: c73 Red: Mansyur Faqih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD menyatakan, memiliki kewenangan mengajukan usulan perubahan undang-undang di dalam atau di luar prolegnas. Karenanya, DPD siap membantu DPR bekerja secara cepat menyelesaikan revisi UU MD3. 


Meskipun begitu, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Gede Pasek Suardika mengatakan, mekanisme yang dijalankan akan tetap sesuai dengan undang-undang.

Karena itu, menurutnya, DPD harus ikut dilibatkan dalam membahas perubahan pasal dalam UU MD3 itu. DPD pun mendukung pembahasan revisi UU MD3 dilakukan di luar prolegnas. 

"Kita gunakan pasal 23 ayat 2, sehingga urgensi nasional dan DPD mendukung itu," kata Pasek usai rapat baleg membahasa revisi UU MD3 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12).  

Ia mengatakan, dalam rapat baleg, DPD mengusulkan penambahan revisi terhadap 13 pasal dalam UU MD3. Hal itu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyangkut sinkronisasi kelembagaan. 

Sementara itu, kata dia, baleg menyambut positif usulan DPD tersebut. DPD juga ingin memastikan pelaksanaan perubahan undang-undang dilakukan secara konstitusional. "Revisi harus dimaknai sesuai putusan MK," katanya.

Ia menjelaskan, rapat baleg yang digelar adalah dalam rangka menyamakan persepsi untuk mengubah pasal. Perubahan undang-undang harus melalui mekanisme formil. 

Pertama, menurutnya, pembahasan revisi harus melalui prolegnas. Kalau tidak, landasan yang digunakan bisa melalui UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Khususnya pasal 23 ayat 2 yang membolehkan membahas undang-undang di luar prolegnas jika dalam keadaan luar biasa atau urgensi nasional. Dalam posisi ini, menurutnya, yang dimaksud urgensi nasional ialah adanya putusan MK yang dijalankan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler