Farouk Muhammad Beri Amanah di Muktamar PII
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- DPD yang akan ikut menyukseskan refleksi hari bangkit Pelajar Islam Indonesia (PII) ke 68 yang akan digelar di asrama haji kota Medan, (4/5). Wakil ketua DPD RI Farouk Muhammad akan turut memberikan amanat dalam event ini.
DPD merupakan lembaga negara dalam cabang kekuasaan legislatif yang merupakan representasi regional (daerah). Anggota DPD berjumlah 132 orang mewakili provinsi dimana masing-masing provinsi menempatkan 4 (empat) orang wakilnya, yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. Adapun perwakilan dari Sumatera Utara.
Saat ini DPD dipimpin Oleh Ketua Irman Gusman, wakil ketua Farouk Muhammad dan wakil ketua GKR Hemas.
Keterbatasan kewenangan DPD RI yang diberikan oleh konstitusi, yang tidak sebanding dengan harapan masyarakat, mempengaruhi optimalisasi peran DPD RI khususnya dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
Dia mengatakan, keterbatasan konstitusional tersebut DPD terus menjalankan perannya dalam menyuarakan kepentingan daerah dan ikut mengawal republik. DPD tidak ingin terbelenggu oleh pembatasan formal konstitusi, oleh karenanya DPD aktif melakukan penguatan internal kelembagaan. Anggota DPD juga tidak berdiam diri dengan keterbatasan yang ada dengan melakukukan kunjungan kerja ke beberapa daerah.
"Dengan kapasitas personal masing-masing, anggota DPD memberikan respon atas harapan publik dalam berbagai bentuk keterlibatan aktif dalam peran yang mungkin dioptimalisasi," katanya.
Keterlibatan aktif anggota dengan kapasitas mumpuni yang dimiliki masing-masing, kata Farouk diharapkan berkorelasi positif dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi DPD. Semangat inilah yang menjadi nafas aktifitas DPD dan anggotanya yang semata-mata ingin mewujudkan lembaga DPD yang sungguh-sungguh mewakili rakyat, mengembangkan empati terhadap berbagai permasalahan rakyat, membangun hubungan konstituensi yang ramah dan produktif, dan bekerja secara efektif di tengah keterbatasan kewenangan yuridis.
Sebagai bukti kiprahnya kepada rakyat, bangsa, dan negara, per tanggal 18 September 2014 DPD menghasilkan berbagai keputusan. Total keputusan DPD berdasarkan data secretariat jenderal: 494 keputusan.
Berdasarkan masanya, keputusan DPD periode 2004-2009 yang berbentuk usul Rancangan Undang-Undang (RUU) berjumlah 19 buah, pandangan dan pendapat 92 buah, pertimbangan (non-anggaran) 7 buah, pengawasan 49 buah, dan pertimbangan anggaran 29 buah, sehingga berjumlah 196 buah.
Sedangkan keputusan DPD periode 2009-2014 yang berbentuk usul RUU berjumlah 30 buah, pandangan dan pendapat 139 buah, pertimbangan (non-anggaran) 9 buah, pengawasan 82 buah, dan pertimbangan anggaran 29 buah, usul Prolegnas 4 buah, rekomendasi 5 buah, sehingga berjumlah 298 buah.