MPR Minta Peraturan Dana Desa Direvisi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Dua MPR RI, Lukman Edy mengharapkan PP 60 segera direvisi. Hal ini lantaran masih terjadi kesenjangan dalam pendistribusian dana desa. Rasio kesenjangannya menurut dia bisa sampai 1:24.
Ia menjelaskan harus ada peraturan baku mengenai besaran jumlah yang diterima disetiap desa. Sehingga kesenjangan tidak terjadi begitu besar. Misal 90 persen dari jumlah yang akan diberikan dibuat sama jumlahnya. Baru 10 persen sisanya disesuaikan dengan kondisi setiap desa.
Diharapkan dengan revisi yang telah diajukan MPR RI bisa menurunkan rasio kesenjangan sampai 1:5. Sehingga dalam pembagian dana untuk desa tidak terjadi perbedaan yang mencolok antara satu desa dengan desa lainnya.
Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah