Politik Uang Belum Tersentuh Undang-Undang

Agung Supriyanto/Republika
Masa yang tergabung dalam Kaukus Muda Indonesia (KMI) menggelar aksi unjuk rasa menentang politik uang di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (4/4).
Rep: c72 Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politik uang atau money politic hingga saat ini masih jamak terjadi. Hal itu menimbulkan penyesalan tersendiri bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Republik Indonesia.

Anggota Komite I DPD RI Muhammad Mawardi mengatakan, seharunya politik uang dapat dihilangkan dalam setiap Pemilihan Umum (Pemilu). “Politik Uang belum tersentuh Undang-Undang (UU),” katanya dalam dialog kenegaraan bertema Pemilukada Serentak Terancam Gagal?, yang dilakukan di coffe corner DPD RI, komplek parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (20/5).

Jika belum ada peraturan yang jelas mengenai politik uang, maka ia menilai ini merupakan bentuk legalisasi politik uang. Oleh karena itu Mawardi berharap agar hal ini segera ditindak lanjuti.

“Saya masih bisa menerima jika masyarakat hanya diberikan baju kampanye,” ucap dia. Karena menurutnya, baju kampanye merupakan simbol kesemarakan demokrasi.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler