DPD Minta Daerah Diberi Kewenangan Atur Penyimpangan Bahan Pokok
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah menerbitkan peraturan tentang pendelegasian kewenangan pengawasan peredaran barang dan jasa kepada pemerintah kabupaten atau kota. Komite II DPD RI juga mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang dan gejolak harga.
“Menurut Pasal 27 UU No. 7 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa dalam rangka pengendalian ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan Barang penting, Pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara seperti Kementerian Perdagangan, Bulog dan BPOM”, ujar Ketua Komite II Parlindungan Purba, Rabu (3/6).
Direktur SDM dan Umum Perum BULOG Herman Hidayat dalam forum tersebut mengatakan strategi yang sudah dilakukan BULOG dalam pembelian pengadaan beras dalam pengamanan pangan yaitu meningkatkan pembelian gabah produk langsung dari petani dan berusaha mengadakan kerjasama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai mitra dalam memenuhi kebutuhan beras.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Sri Agustina mengatakan Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti amanat UU Perdagangan adalah menjaga stabilisasi harga bahan pokok. “Kementerian Perdagangan juga selalu melakukan pemantauan terhadap berbagai permasalahan yang akan mempengaruhi harga kebutuhan pokok di pasar yang disebabkan oleh rantai distribusi dan harga dollar,” kata Sri.