DPD Lakukan Uji Sahih RUU Pertanahan di Riau

Republika/Eric
Uji sahih RUU Pertanahan di Riau.
Rep: c72 Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan masih terus digodok. Untuk mempercepat proses pengesahan RUU itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) pun melakukan uji sahih di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, RUU Pertanahan merupakan bentuk tindak lanjut atas maraknya konflik sengketa pertanahan. Laporan atas konflik itu  disampaikan oleh masyarakat kepada DPD RI.

"RUU Pertanahan adalah salah satu agenda legislasi prioritas tahun ini," katanya dalam Uji Sahih RUU Pertanahan di Universitas Riau, Pekanbaru pada Kamis (11/6).

Masalah pertanahan adalah salah satu isu strategis yang selama ini menjadi fokus utama dari Komite I DPD RI. Pada periode sebelumnya sepanjang 2009 hingga 2014, Komite I DPD RI telah menyusun RUU Hak Atas Tanah dan RUU Pengadilan Agraria, meskipun hingga saat ini belum dibahas dan diputuskan menjadi Undang-Undang (UU).

Menurutnya, melalui penyusunan RUU Pertanahan itu, substansi dari RUU Hak Atas Tanah dan RUU Pengadilan Agraria menjadi salah satu materi dalam RUU Pertanahan.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler