MPR RI: Bela Negara harus Diatur dengan Undang Undang
REPUBLIKA.CO.ID,'CILACAP --Anggota Badan Sosialisasi MPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan, program bela negara sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu ada kewajiban warga negara untuk melakukan bela negara. Tapi ketentuan selanjutnya dalam bentuk undang-undang yang mengatur tentang bela negara belum ada.
Menurut Khatibul, ada tiga pengertian bela negara. Pertama, bela negara dalam bentuk latihan fisik ditambah pengetahuan tentang negara dan pemerintahan.
Kedua, dalam bentuk pelatihan militer kepada rakyat. Tujuannya bila terjadi perang maka rakyat bisa dilibatkan. Ini sudah dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan, meski tidak ada payung hukumnya.
Ketiga, dalam bentuk pendidikan bela negara. Belum ada definisi yang jelas tentang pendidikan bela negara. Apakah bentuknya pendidikan militer atau pendidikan kewarganegaraan.
Khatibul menegaskan, Indonesia belum memilki UU yang mengatur tentang bela negara atau rumusan jelas tentang bela negara. Di Siangapura, lanjut dia, sudah jelas namanya wajib militer, dimana setiap warga negara di sana harus mengikuti wajib militer.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, Kementerian Pertahanan perlu mendefinisikan bela negara yang dimaksud, baru kemudian dituangkan dalam UU. "Secara teknis harus dijelaskan dalam UU sehingga tidak menimbulkan kontroversi," kata Khatibul kepada wartawan, usai menjadi pembicara dalam sosialisasi Empat Pilar MPR di Kabupaten Cilacap, Sabtu (17/10).
Khatibul juga memastikan, DPR akan setuju dengan bela negara bila definisinya sudah dijelaskan dalam UU. Namun, yang mengajukan UU itu sebaiknya pemerintah. ''UU itu juga mengatur tentang hak dan kewajiban," ujar dia.