DPD Ajukan 15 RUU Prioritas ke Prolegnas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ikut dalam membahas Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016. Dalam rapat tersebut PPUU DPD RI mengusulkan 15 RUU.
15 RUU yang diajukan DPD RI dalam Prolegnas terdiri dari:
1. RUU tentang Wawasan Nusantara (merupakan luncuran dari tahun 2015 apabila tidak selesai pada tahun ini);
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah;
3. RUU tentang Pengelolaan Terpadu Kawasan Megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur;
4. RUU tentang Ekonomi Kreatif;
5. RUU tentang Perkoperasian;
6. RUU tentang Bahasa Daerah;
7. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Negara;
8. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
10. RUU tentang Jalan;
11. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
12. RUU tentang Pertanahan;
13. RUU tentang Perubahan Ata UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
14. RUU tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender; dan
15. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Pertama, bahwa daftar urutan prioritas yang disusun DPD tersebut berangkat dari identifikasi serta hasil inventarsasi terhadap persoalan-persoalan di masyarakat," ujar Wakil Ketua PPUU Baiq Diyah Ratu Ganefi dalam Rapat Koordinasi Tripartit antara DPD-RI, DPR-RI dan Pemerintah di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kamis malam (10/12).
Dalam kondisi yang ada saat ini, Baiq menegaskan, masyarakat membutuhkan sebuah program legislasi yang menggambarkan pelaksanaan pembentukan hukum efektif terhadap pemenuhan kebutuhan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, daftar RUU yang menjadi usulan Prioritas tersebut merupakan RUU yang juga merupakan bagian dari usulan DPD dalam Prolegnas jangka menengah. Ia menambahkan, dari kelima belas RUU yang diusulkan oleh DPD tersebut sudah dilengkapi dengan Naskah Akademik dan draf RUU yang merupakan menjadi prasyarat utama dalam penentuan prioritas pembahasan RUU.
Pada kesempatan itu, DPD menyampaikan kelima belas RUU yang diusulkan secara lengkap baik Naskah Akademik dan draft RUU nya kepada DPR RI yang diwakili oleh Badan Legislasi DPR RI dan kepada Presiden yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM.
Selain pembahasan atas kelima belas RUU yang menjadi usulan DPD, Afnan menambahkan, berdasarkan aspirasi politik yang berkembang di DPD, terdapat 3 RUU yang akan didorong untuk menjadi RUU Prioritas Tahun 2016, yakni:
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusan dan Pemerintahan Daerah;
2. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan
3. RUU tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Sebagaimana hasil pembahasan Prolegnas jangka menengah yang kita lakukan pada bulan Februari lalu, kami mencatat bahwa akan dilakukan pembahasan kembali atas pencantuman RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua untuk menjadi RUU Prioritas," tutur Baiq.
DPD mengusulkan dan mendukung secara penuh RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi bagian dari RUU Prioritas Tahun 2016.