'DPD, Cermin Aspirasi Murni Rakyat'
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar FH Universitas Kristen Indonesia, Muktar Pakpahan mengatakan DPD lahir karena adanya kebutuhan dari rakyat. Sebab, ia menjelaskan, sampai saat ini hanya DPD RI yang mampu menjalankan fungsi sebagai lembaga yang menyalurkan aspirasi rakyat secara murni.
Hal itu disampaikan dia terkait wacana pembubaran DPD yang mulai bermunculan belakangan ini dalam Dialog Kenegaraan yang diselenggarakan di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, (10/2).
"Kehadiran DPD merupakan kebutuhan rakyat. Pertama ada dua perwakilan di parlemen, yaitu DPR dan DPD. DPR wakil politik, dan DPD wakil dari daerah. Jika melihat proses pemilihannya yang betul-betul murni dari rakyat adalah di DPD. Kebutuhan rakyat saat ini (adalah) penegakan hukum dan penyaluran aspirasi rakyat. Yang menurut catatan kami yang bisa menyalurkan aspirasi rakyat ya DPD. Di DPR kepentingan partai lebih mendominasi. Keputusan cenderung berdasarkan pada kepentingan partai. Jika mendasarkan pada kebutuhan reformasi dan daerah, DPD lebih dibutuhkan daripada DPR," katanya.
Senator dari Provinsi Sulawesi Tengah, Nurmawati Dewi Bantilan mengatakan keberadaan DPD RI sebagai produk reformasi yang berperan sebagai penyeimbang atas permasalahan yang tidak ditemukan pemecahan terkait legislasi dalam sistem parlemen.
"DPD dilahirkan sebagai produk reformasi, sebagai anak kandung reformasi. DPD tidak kalah pentingnya dengan KPK yang juga produk reformasi, sehingga kita lahir bersama-sama. DPD ditempatkan sebagai penyeimbang untuk hal yang bersifat tarik-menarik dan tidak ditemukan solusinya," ujarnya.
Nurmawati yang juga menjabat sebagai Pimpinan Kelompok DPD di MPR tersebut juga mengatakan keberadaan DPD RI untuk mewujudkan adanya otonomi daerah. Otonomi daerah dianggap sebagai jawaban atas ketidakpuasan daerah mengenai hasil aspirasi yang telah disalurkan selama ini.
Di kesempatan yang sama, Senator dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus mengatakan keberadaan DPD dikarenakan terdapat keinginan mengenai perwakilan daerah, dan adanya kepentingan daerah yang tidak bisa diakomodasi lembaga parlemen pada saat itu.
"DPD lahir memang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan. Dapat dengan tegas yang kami butuhkan dan rasakan, tidak semua yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi lembaga perwakilan lainnya, tidak semua kepentingan masyarakat dipenuhi oleh satu lembaga," ujarnya.
Masih menurut Ayus, keberadaan DPD RI dapat menjamin keberadaan NKRI. Karena dengan adanya aspirasi daerah yang tersalurkan dan otonomi daerah, maka potensi pecahnya NKRI dapat diredam. Salah satu fungsi dari DPD adalah untuk perwujudan otonomi daerah yang berdasar pada kepentingan daerah.
"Fungsi utama DPD adalah untuk otonomi daerah, untuk penguatan otonomi daerah. Pusat milik daerah, bukan daerah milik pusat," kata Ayus yang juga menjabat Wakil Ketua BPKK DPD tersebut.
Menilik pada wacana pembubaran DPD RI yang ada saat karena hasil DPD RI yang tidak optimal, Nurmawati mengatakan, DPD sampai saat ini terus berjuang untuk kepentingan daerah. Salah satunya adalah melalui perwujudan otonomi daerah. Otonomi daerah dan keberadaan DPD menjadi salah satu solusi atas potensi pecahnya NKRI.
"Otonomi daerah harus dikuatkan. Negara Indonesia lahir dikarenakan adanya otonomi daerah. Selama ini suara daerah tidak dapat memuaskan masyarakat daerah. Masyarakat tidak hanya di jakarta, dan DPD merupakan perwakilannya. Jika ada hal yang dianggap kurang, itu dikarenakan kewenangan yang terbatas. Saya tidak bisa membayangkan jika DPD tidak ada hari ini, Aceh bisa lepas dan Papua juga, tidak ada NKRI lagi," katanya menegaskan.