DPD: Revisi UU KPK harus Berdasarkan Naskah Akademik
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyarankan agar revisi Undang-undang KPK berdasarkan kesesuaian dengan hasil analisis naskah akademik atau temuan ilmiah.
"Yang membuat kontra adalah karena tidak adanya naskah bersifat akademis, sehingga terkesan tidak penting," kata Farouk Muhammad di Jakarta, Rabu.
Alumnus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut juga menjelaskan bahwa, alasan keperluan revisi adalah tidak berdasar penelitian, sehingga tingkat kepentingan atas revisi banyak dipertanyakan.
"Hal itulah yang membuat tujuan atau kesimpulan akhir kurang jelas, apakah memperkuat KPK atau justru melemahkan," katanya.
Sementara itu, sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan bahwa KPK disudutkan karena persoalan kewenangan penyadapan.
"Kalau diatur boleh saja terkait penyadapan, tapi ingat, bukan hanya kami (KPK) yang berwenang melakukan penyadapan," kata Laode M Syarif.
Laode menyebutkan ada beberapa instansi yang berwenang melakukan penyadapan seperti Kepolisian, BNPT, Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan lainnya, namun persoalan prosedur dan peraturan seakan hanya KPK yang disudutkan.
Ia mengkhawatirkan bahwa penguatan KPK berdalil revisi Undang-Undang, justru memunculkan hal-hal yang tidak terduga.
"Yang perlu diatur sesungguhnya adalah mengenai UU tindak pidana korupsinya, bukan sebagai instansinya," kata Laode.
Senada dengan, Wakil Ketua DPD, Ketua MPR Zulkifli Hasan juga menyebutkan bahwa kondisi pada saat ini adalah lebih baik tidak ada revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK masih sangat diperlukan, bahkan salah satu lembaga yang dipercaya masyarakat, melebihi lembaga berwenang lainnya," kata Zulkifli Hasan.
Ia juga menjelaskan jika tidak ada masalah dan tidak diperlukan perubahan, berarti tidak ada kepentingan urgensi yang harus disegerakan.
Jika memang revisi undang-undang itu ada, maka baiknya benar untuk memperkuat lembaga.
"Saya kira tidak ada yang terang-terangan berniat melemahkan KPK, jadi jika memang baik ya perlu dikaji lagi secara bijak," katanya.