MPR: Klaim LGBT Berdasarkan HAM tak Pantas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Fikri Faqih menegaskan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan ajaran di semua agama di Indonesia.
Oleh karena itu, Fikri menilai tidak pantas bila klaim LGBT disandarkan atas Hak Asasi Manusia (HAM), dikarenakan bertentangan dengan norma agama dan norma budaya; dibatasi oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan pasal 28 J; UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; dan Fatwa MUI Nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
“Ini artinya warga negara yang memercayai dan menjalankan LGBT berarti dia tidak mengakui Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar negaranya,” papar Fikri saat melakukan Sosialisasi 4 Konsensus Dasar Bernegara, Selasa (24/2).
Oleh karena itu, Fikri berharap pemerintah senantiasa berkomitmen untuk menjalankan Program Revolusi Mental untuk perbaikan bangsa ke depannya. Sebab, program tersebut diyakini dapat meminimalisir propaganda tentang pengakuan LGBT yang sangat massif baik di media televisi, cetak, atau media sosial.
“Ini mengkhawatirkan, padahal jumlah mereka minoritas. Dan kenyataannya, apa yang mereka tawarkan dipastikan berbau pornografi yang ini bertentangan dengan konstitusi,” tegas Anggota Komisi Anak dan Perempuan DPR RI ini.
Diketahui, pemerintah hingga saat ini belum menentukan sikap apakah melarang atau memperbolehkan perilaku dan promosi LGBT kepada publik. Pemerintah, kata Fikri, seharusnya sejalan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi VIII DPR RI yang menegaskan perlunya larangan promosi LGBT untuk melindungi anak-anak dan keluarga.