Giliran Pemerintah Mesti Ambil Sikap Larang Promosi LGBT
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Fikri Faqih mengatakan, perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan ajaran di semua agama di Indonesia. Ini artinya warga negara yang menjalankan perilaku LGBT berarti tidak mengakui Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar negaranya.
"Pemerintah hingga saat ini belum menentukan sikap apakah melarang atau memperbolehkan perilaku dan promosi LGBT kepada publik," katanya, Rabu (24/2).
Pemerintah, ujar Fikri, seharusnya sejalan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi VIII DPR RI yang menegaskan perlunya larangan promosi LGBT untuk melindungi anak-anak dan keluarga.
Pengamat Pendidikan Mohammad Abduhzen menyatakan, saat ini tantangan pendidikan generasi muda bukan hanya seks bebas. Namun tantangan jauh lebih berat, yakni seks menyimpang seperti yang dilakukan homoseksual maupun lesbian.
"Orangtua, guru, dan pembuat kebijakan harus disadarkan keberadaan ancaman dan bahaya seks menyimpang. Arus LGBT dan seks menyimpang sudah dahsyat," katanya.