Dinilai Banyak Mudharat, DPD Bakal Kaji Ulang Proyek Kereta Cepat

Republika/Arie Lukihardianti
Pembangunan jalur kereta cepat, Kamis (19/1).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD mengadakan rapat dengar pendapat mengenai proyek kereta cepat Jakarta Bandung. Rapat ini dihadiri oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Masyarakat transportasi Indonesia (MTI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Kamis (21/4).

Koordinator WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdhan menyampaikan berdasarkan kajian yang dilakukan olehnya, proyek ini terindikasi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan diantaranya UU No. 26/2007 mengenai Penataan Ruang, UU No. 32/2009 tentang Perlindungam dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Lahan Berkelanjutan.

Untuk itu, perlu kajian terkait bencana ekologis dan geologis dari rencana proyek ini. Dia menuturkan dari sisi analisa dampak lingkungannya tidak memenuhi pengkajian yang mendalam. Selain itu, jika beralih fungsi lahan terus menerus, maka lahan hutan akan semakin longsor.


Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Dinilai Rugkan Keuangan Negara

"Pada tahun 2015 tercatat 27 korban meninggal dunia akibat longsor, apalagi jika harus dilakukan pembangunan proyek ini," ujar Dadan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Ayi Hambali menjelaskan sesuai dengan hasil putusan paripurna DPD RI tentang Hak Bertanya KA Cepat Jakarta-Bandung, maka BAP DPD akan mengkaji urgensi dari proyek ini. "Proyek ini tidak dibuat berdasarkan kebutuhan rakyat. Bahkan rakyat banyak yang tidak dilibatkan dan mengetahui mengenai pembangunan proyek ini yang berdampak bagi lingkungan perumahan dan sumber mata pencaharian mereka," ujar Senator Provinsi Jawa Barat ini.

Senada dengan itu, Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman mengatakan proyek ini harus mendapat kajian secara mendalam sehingga tidak merugikan rakyat dan negara.
"Proyek ini memerlukan kajian mendalam, sehingga tidak menimbulkan kerugian baik bagi negara dan rakyat," katanya.



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler