Dirjen Bea Cukai Jelaskan Terobosan Logistik ke Dubes Jepang

bea cukai
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi bertemu dengan Duta Besar RI untuk Jepang Arifin Tasrif.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi berkunjung ke Jepang. Heru memiliki beberapa agenda penting terkait investasi para pengusaha Jepang. Dalam lawatan ke Jepang 19-23 April 2017, Heru didampingi Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun.

Pada pertemuan dengan Duta Besar RI untuk Jepang Arifin Tasrif, Heru menjelaskan beberapa hal terkait sistem dan prosedur Bea Cukai yang sudah semakin modern, simplifikasi prosedur kepabeanan cukai yang terus dilakukan oleh Bea Cukai turut mendapat apresiasi dari Dubes RI untuk Jepang.

Heru juga menjelaskan salah satu upaya memangkas ekonomi biaya tinggi yang menjadi momok bagi para pengusaha Jepang adalah dengan membuat terobosan pasokan logistik, mata rantai perjalanan logistik yang panjang selama ini acap kali menjadi keluhan para pengusaha di tanah air.

Selama ini biaya logistik bisa mencapai 26 persen dari biaya produksi, ditambah beberapa negara tetangga yang semakin kompetitif serta pelabuhan yang belum modern dan profesional membuat produk tanah air kalah bersaing di kancah Internasional, terobosan tersebut berupa PLB Pusat Logistik Berikat.

Pemberian sertifikat AEO (Authorized Economic Operator) kepada perusahaan yang bergerak di sektor ekspor impor, sertifikasi yang merupakan program dari WCO (World Customs Organization), diharapkan berlaku secara Internasional. Untuk saat ini terdapat 44 perusahaan yg bersertifikasi AEO di tanah air dengan komposisi dari berbagai negara, harus diakui sebagian besar adalah perusahaan Jepang.

Sertifikasi AEO ini juga merupakan salah satu upaya menurunkan dwelling time dari selama ini 5 hari, Presiden Joko Widodo mengharapkan dari segi Kepabeanan menargetkan setengah hari dan saat ini sudah 0,3 hari.

Heru menjelaskan kepada Dubes RI untuk Jepang, terkait banyaknya perijinan importasi barang oleh beberapa Kementrian/Lembaga. Terdapat 48,9 persen komoditi impor yang memerlukan ijin dari Kementrian-Lembaga sebelum melakukan importasi. Ditjen Bea Cukai mengusulkan tiga langkah strategis melalui Menko untuk menurunkan dari 48,9 persen dengan target 17 persen.


Pertama, dengan memangkas peraturan. Diakuinya, hal ini terbilang sulit karena masing masing Kementrian/Lembaga mempunyai justifikasi teknis. Kedua, mengurangi duplikasi Harmonized System. Dari 48,9 persen atau setara dengan 5200an produk komoditi yang ada dalam Harmonized System (dari 7825), setelah dilakukan pengecekan 5200 komoditi tersebut banyak terjadi duplikasi kurang lebih 1008 duplikatif.

Ketiga, paket ke 11 kebijakan ekonomi telah diperintahkan untuk membuat sistem yang terintegrasi sebagai contoh antara DJBC dengan BKPM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler