Bea Cukai Kediri Sita Ratusan Botol Miras tanpa Cukai
REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Bea Cukai Kediri menyita minuman keras yang tidak dilengkapi pita cukai sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penindakan ini dilakukan di sebuah tokok di Desa Gedang, Pare, Kediri. Petugas mendapatkan informasi dari kegiatan intelijen bahwa terdapat sebuah area lokalisasi yang menjual dan mengedarkan minuman keras ilegal tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Turanto Sih Wardoyo, menjelaskan penindakan bermula dari informasi intelijen. Tim Intelijen melakukan kegiatan pendalaman informasi yaitu kegiatan surveylance dengan melakukan pengamatan langsung secara tertutup di lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran minuman keras ilegal. “Setelah memperoleh informasi yang lengkap dan akurat, tim Bea Cukai Kediri melakukan penindakan pada Sabtu (22/4) terhadap toko dan gudang yang menyimpan minuman keras ilegal tersebut,” kata dia mengungkapkan.
Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan seorang berinisial EW (30 tahun) yang diduga pemilik toko dan gudang yang menjual minuman keras ilegal. “Pelaku sempat menyembunyikan barang bukti, namun petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 266 botol minuman keras ilegal yang disembunyikan di tumpukan kardus air mineral di dalam toko dan gudang,” ujar Turanto.
Pelaku EW juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti juga telah diamankan oleh Bea Cukai Kediri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terbukti telah melanggar pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.