Bea Cukai Jatim II Gelar Ratusan Operasi Rokok Ilegal

bea cukai
Bea Cukai gagalkan pengiriman rokok ilegal.
Rep: Christiyaningsih Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jatim II (DJBC) menggiatkan ratusan operasi rokok ilegal dalam rangka optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau. Selain itu operasi juga bertujuan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal mulai dari daerah produksi hasil tembakau, jalur distribusi, maupun daerah pemasaran hasil tembakau.

Kepala DJBC Jatim II Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan tahun ini target penerimaan di kanwilnya mencapai Rp 38,349 triliun. "Total akan ada 150 operasi pasar dan sampai sekarang sudah digelar 59 kali," kata Nirwala usai apel pembukaan Operasi Serentak dan Terpadu Pengawasan Barang Kena Cukai 'Patuh Ampadan' pada Senin (15/5).

Dari 59 kali operasi pasar, pelaksanaan operasi yang menghasilkan penindakan sebanyak 52 operasi. Sampai April 2017 realisasi penerimaan DJBC Jatim II sebesar Rp 5,512 triliun atau baru mencapai 14,21 persen dari target penerimaan tahun ini. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan periode yang sama tahun lalu (year-on-year) realisasi penerimaan tahun ini mengalami penurunan sekitar Rp 800 miliar.

"Tidak tercapainya target penerimaan cukai antara lain karena menurunnya daya beli masyarakat dan masih maraknya peredaran hasil tembakau ilegal," ujar Nirwala.

Menurutnya ada korelasi positif antara frekuensi penindakan dengan produksi rokok legal. "Makin sering kita operasi penindakan maka akan makin meningkatkan produksi rokok legal," ujarnya.

Ia menuturkan di wilayah Jatim II penyumbang cukai terbesar adalah Malang dan Kediri yang mencapai 94,37 persen. Di Malang Raya berdiri sekitar 20 pabrik rokok dan kediri lima pabrik rokok dengan satu pabrik rokok besar yakni PT Gudang Garam, Tbk.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler