Bea Cukai Kupang Gagalkan Impor Ilegal Tulang Paus

bea cukai
Bea Cukai Kupang berhasil mengagalkan impor tulang paus ilegal, Senin (3/7).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Bea Cukai Kupang berhasil mengagalkan impor tulang paus ilegal, Senin (3/7). Tulang paus merupakan katagori bagian tubuh dari satwa yang dilindungi. Impor ini dilakukan tanpa disertai dokumen perizinan dari instansi teknis terkait.


Sesuai dokumen pengangkutan, barang tersebut dimasukkan ke wilayah Indonesia dari Polandia melalui kiriman pos tujuan Desa Lamalera, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, M. Budi Iswantoro mengungkapkan bahwa temuan ini bermula dari hasil kecurigaan petugas terhadap citra pemindai X-Ray dan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik mendalam.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terdapat paket kiriman pos berisi serpihan ruas tulang belakang dari mamalia laut berjenis paus.  “Paus merupakan termasuk salah satu satwa yang dilindungi yang termasuk kategori cetaceans dalam Appendix II CITES, sehingga harus mendapat surat izin ekspor Appendix Cites II dari negara asal,” kata dia.

Atas barang impor tersebut telah dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Kupang dilanjutkan penyerahan barang bukti kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi NTT. Pemasukan barang tersebut diduga telah melanggar pasal 21 ayat 2 (d) dan pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Nomor. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler