Komite I Nilai Pengawasan Perda Perlu Diberikan kepada DPD
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI Akhmad Muqowam menginginkan kewenangan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) diberikan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Saat ini, kata dia, Kemendagri sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi Perda.
"Ditariknya kewenangan kemendagri untuk kewenangan membatalkan perda-perda itu, hal ini sangat bebas sekali, berbahaya," ujar dia saat ditemui di acara HUT DPD-RI ke 13 di Komplek Parlemen Senayan, Ahad (1/10).
Oleh karena itu, lanjut Akhmad, agar DPD bisa dialamatkan kepada memberikan evaluasi pengawasan Perda-perda yang dilahirkan oleh pemda provinsi dan kabupaten kota.
"Saya rasa sangat ideal sekali," kata dia.
Saat ini, lanjut dia, kekosongan terhadap pengawasan Perda diniliai bisa mengancam keutuhan NKRI. Tidak ada lembaga yang melakukan evaluasi ke Perda sehingga 540 daerah memiliki kewenangan kebebasan yang luar biasa.
"Satu sisi kebebasan, di sisi lain itu bahaya bagi NKRI," ujar dia.