Lemkaji MPR akan Selenggarakan Simposium Peran DPD
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar simposium nasional dengan tema Revitalisasi peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai konstitusionalnya. Hasil Symposium diharapkan menjadi pendorong bagi pemerintah untuk terus melaksanakan pembangunan di daerah. Sekaligus menekankan peran DPD dalam pelaksanaan otonomi daerah, sesuai tugas konstitusi yang dimilikinya.
Simposium ini digelar, sebab berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilansir Januari 2017, terdapat 10 daerah yang menjadi kantong-kantong kemiskinan di Indonesia. Kesepuluh wilayah miskin, itu sebagian besar ada di Indonesia bagian timur. Beberapa di antara daerah yang paling banyak penduduk miskinnya, itu adalah Papua (28,4 persen), Papua Barat (24,88 persen), Nusa Tenggara Timur (22,01 persen) dan Maluku (19,26 persen).
Adanya 10 daerah yang menjadi kantong kemiskinan di Indonesia, itu menjadi bukti pembangunan yang dilaksanakan selama ini belum bisa dirasakan secara merata. Buktinya masih terdapat ketimpangan kesejahteraan daerah yang sangat nyata. Yang lebih memprihatinkan, kesenjangan disinyalir menjadi pemicu lahirnya sparatisme di beberapa wilayah.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Lembaga Pengkajian (Lemkaji) MPR Rully Chairul Azwar, Selasa (3/10), saat menyampaikan konferensi pers dalam rangka pelaksanaan simposium nasional tersebut. Ikut hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua Lemkaji Ahmad Farhan Hamid dan Jafar Hafsah, serta sesjen MPR Ma'ruf Cahyono.
Simposium nasional sendiri akan dilaksanakan, Rabu (4/10), di Gedung Nusantara IV Komplek MPR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPD RI. Beberapa undangan diharapkan hadir untuk menjadi nara sumber simposium. Antara lain, Menteri Keuangan, Ketua Bappenas, Mendagri, Menteri Desa, Gubernur Sulsel, serta sejumlah pengamat.
"Ada peran yang bisa dilakukan oleh DPD sesuai tugas konstitusionalnya. Antara lain menjadi pengawal bagi pelaksanaan dana transfer daerah. Apalagi, pelaksanaan dana transfer daerah ini belum banyak mendapat perhatian dari lembaga negara yang lain", kata Rully menambahkan.
Peran mengawal dana transfer itu menurut Rully sangat tepat dilaksanakan oleh DPD. Mengingat DPD merupakan lembaga perwakilan daerah, sehingga sangat pantas untuk memperjuangkan kepentingan daerah, baik di daerah sendiri maupun ditingkat nasional.