Kewenangan MPR Dinilai Perlu Ditinjau Ulang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKB MPR RI Abdul Kadir Karding menuturkan setelah reformasi selama 19 kantor, kini mulai terasa perlunya penambahan wewenang kepada MPR. Syaratnya, kata dia, adalah penambahan wewenang yang diberikan kepada MPR itu bersifat terbatas. Tidak serta merta mengembalikan seluruh wewenang MPR, seperti saat orde baru.
Menurut dia, beberapa kewenangan yang pantas diberikan kepada MPR, itu adalah, kewenangan membuat ketetapan MPR, membuat haluan negara model GBHN, melanjutkan sosialisasi, mengkritisi kinerja eksekutif dan menafsir UUD NRI Tahun 1945. "Sementara kewenangan meminta pertanggungan jawab MPR, tak perlu diberikan. Karena kewenangan tersebut terlalu politis, dan bisa memantik timbulnya pergulatan pendapat yang tidak sehat," kata dia, dalam dialog MPR Rumah Kebangsaan, Kamis (12/10).
Tema yang dibahas pada dialog itu adalah menata Kewenangan MPR RI. Dia menuturkan tidak semua peninggalan orde baru jelek. Ada juga sebagian peninggalan orba yang patut diteruskan, meskipun diawal reformasi kewenangan itu sudah dihilangkan.
"Kehilangan sebagian besar kewenangannya membuat MPR seolah menganggur saja. Praktis hanya kegiatan sosialisasi saja yang terus dilaksanakan MPR selama ini", kata Karding.
Untuk menata kewenangan MPR, sesuai kajian yang sudah dilakukan selama ini tidaklah gampang. Dibutuhkan dukungan politik dari partai untuk merealisasikan rencana perubahan tahap ke lima UUD NRI 1945 menjadi nyata.