Pelaku Tembak Kucing Tetangga Akibat Sering Kencingi Mobil, Terancam Dua Tahun Penjara

Pelaku tega menembak kucing tetangga hingga tewas menggunakan senapan angin.

Dok. Freepik
Kucing minum dari mangkuk (ilustrasi).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menyatakan pelaku berinisial DD (45 tahun) tega menembak kucing tetangga hingga tewas menggunakan senapan angin. Pelaku melakukan hal itu karena kucing tersebut diduga sering mengencingi mobil pelaku.

Baca Juga


"Katanya udah meresahkan, sering kencing dan tiduran di mobil pelaku sehingga mobil miliknya lecet," kata Kapolsek Kelapa Gading di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Ia mengatakan, pelaku ini tidak dapat menjelaskan kucing mana yang merusak mobilnya dan ketika bertemu kucing milik tetangga wanita berinisial M langsung ditembaknya. "Makanya pas liat kucing di depan rumah dia langsung ditembak," kata dia.

Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial DD di rumahnya pada Rabu. Sementara kejadian penembakan kucing tersebut terjadi di Jalan Molek Kelapa Gading Timur Jakarta Utara dan viral di komunitas lingkungan dan akun media sosial pecinta binatang pada Selasa (21/1/2025).

Polsek Kelapa Gading melakukan quick response dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penembakan. "Pelaku ditangkap di kediamannya Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 14.32 WIB," kata dia.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Kelapa Gading guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemilik kucing diundang ke Polsek Kelapa Gading guna dimintai keterangan lebih lanjut. Ia mengatakan petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senapan dan 56 butir peluru senapan angin.

Pelaku ini dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHP tentang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan dan tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

"Ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal penganiayaan terhadap hewan," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler