Mahasiswa Diminta Ikut Mengembangkan Daerah

dpd
Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis mengimbau mahasiswa bisa mendalami peran dan fungsi lembaga negara dan terus belajar agar berwawasan luas sehingga turut membangun dan mengembangkan daerah. Menurut Darmayanti Lubis, dengan berwawasan luas akan sangat berguna bagi kehidupan nyata, sebagai bekal dalam mengambil sebuah keputusan.

"Dengan wawasan yang luas, maka informasi atau hal-hal mengenai suatu isu ataupun ilmu pengetahuan dapat dikembangkan menjadi sesuatu yang bisa berguna bagi banyak orang. Terutama wawasan tentang peran dan fungsi DPDRI, jika informasinya sudah valid maka akan meminimalisir pula penyebaran berita yang tidak benar, ujarnya saat memberikan kuliah umum tentang penguatan kelembagaan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan, di Ruang Video Conference Universitas Tadulako (UNTAD), Sulawesi Tengah, Kamis (2/11).


Darmayanti Lubis menyampaikan juga tentang sejarah lahirnya DPD RI. Dia mengatakan DPD hadir sebagai hasil reformasi sistem ketatanegaraan pada tahun 2001, sebagaimana diputuskan pada perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 oleh MPR RI.

Menurut Darmayanti Lubis, fakta yang ada saat ini dalam pelaksanaan kewenangannya, DPD RI terkendala untuk mengemban aspirasi daerah menjadi Undang-Undang, gagasan dan keinginan tersebut harus disaring dan diajukan kepada DPR.

Hal ini menurutnya adalah suatu hal yang menunjukkan keinginan daerah tidak dapat diputuskan secara independen oleh wakil daerah. Salah satu kewenangan DPDRI dalam legislasi adalah mengajukan RUU yang berkaitan dengan daerah, DPD setara dengan DPR dan Presiden.

"Hak atau kewenangan DPD sama dengan DPR dan Presiden dalam membahas RUU, hanya saja DPD  membahas RUU tetapi tidak ikut memberi persetujuan terhadap RUU untuk menjadi Undang-undang," kata Darmayanti.



Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler