Bea Cukai Aceh Hibahkan 23 Ton Bawang

Bawang merupakan hasil penggagalan penyelundupan bawang oleh operasi tim Bea Cukai.

Bea Cukai
Bea Cukai Aceh menghibahkan bawang kepada pemerintah daerah setempat.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh menghibahkan 23 ton atau 949 karung bawang merah layak konsumsi. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kota Langsa masing masing menerima sebanyak 600 karung dan 349 karung.


Total perkiraan nilai barang hibah sebesar Rp 800 juta. Bawang merah muatan eks KM Tuna I ini merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh operasi Tim Patroli Kapal Bea Cukai BC 20004 di Perairan Ujung Aceh Tamiang pada tanggal 14 Maret 2018 yang lalu. Atas upaya penyelundupan bawang merah ini perkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 200 juta.

Kakanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto di hadapan para aparat penegak hukum lainnya dan awak media massa yang turut hadir saat konferensi pers di Halaman Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh menuturkan bahwa KM Tuna I yang berhasil digagalkan penyelundupannya ini selain memuat bawang merah juga memuat bibit pohon kurma, buah kelapa, ayam hidup, obat atau vitamin unggas, teh, dan pupuk.

Agus mengatakan, sesuai hasil penilaian Tim Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh bahwa bawang merah ini layak konsumsi sehingga dihibahkan ke Pemerintah Daerah di Provinsi Aceh yang membutuhkan yakni Pemkab Aceh Tamiang dan Pemkot Langsa. Hibah bawang merah ini telah mendapatkan Surat Persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 1/Pen.Pid/2018/PNKsp tanggal 26 Maret 2018.

"Sedangkan barang selain bawang merah dengan pertimbangan tidak layak untuk dihibahkan atau dilelang, dimusnahkan sore Selasa (3/4) di lapangan pemusnahan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh di Kuta Malaka, Aceh Besar,” ucap Agus seperti dalam siaran persnya.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Ibrahim mengatakan, bawang merah bawang eks impor yang dihibahkan tersebut masih layak dikonsumsi. “Hasil pemeriksaan laboratorium, bawang tersebut aman dikonsumsi. Namun, kami ingatkan bawang tersebut tidak dijadikan bibit dan ditanam karena dikhawatirkan ada penyakit tanaman yang dikandungnya," kata Ibrahim.

Hibah bawang merah ini diserahterimakan secara simbolis dari Kakanwil Bea Cukai Aceh kepada Asisten II Sekretariat Daerah Kota Langsa, Abdullah Gade sebanyak delapan ton dan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang,  Razuardi Ibrahim sebanyak 15 ton. Abdullah Gade mengatakan,bahwa bawang merah yang hibahkan tersebut akan dibagikan kepada masyarakat, setiap masyarakat penerima manfaat mendapatkan tiga kilogram.

"Bawang merah hibahkan akan kami bagikan bukan untuk dijual ke pasaran. Kalau dijual ke pasaran, tentu akan mempengaruhi harga pasar dan merugikan pedagang. Hibah seperti ini sudah tiga kali kami terima," ungkap Abdullah Gade.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Razuardi Ibrahim mengatakan bahwa bawang merah yang diterima dari Kanwil Bea Cukai Aceh ini akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu. "Akan kami bagikan kepada masyarakat kurang mampu. Penerima bawang merah hibah eks impor tersebut sudah kami data. Hibah serupa juga sudah beberapa kali kami terima," ungkap Razuardi Ibrahim.

Dasar kegiatan hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Hibah merupakan pengalihan kepemilikan kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara atau daerah serta tidak mengganggu kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan dan moral bangsa.

Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk melanjutkan program hibah kepada masyarakat yang membutuhkan dari barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan bersinergi dengan kementerian atau lembaga lain. Di antaranya Kementerian Sosial atau Pemerintah Daerah untuk pendistribusiannya serta Pengadilan Negeri setempat untuk persetujuan hibahnya.

Hibah bawang kali ini merupakan hibah pertama kali di tahun 2018. Pada tahun sebelumnya, Kanwil Bea Cukai Aceh telah menghibahkan bawang sebanyak 60 ton di Juni 2017 dan 12 ton di Agustus 2017 ke beberapa pemerintah daerah di Provinsi Aceh yang membutuhkan seperti Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Besar, dan Pidie Jaya. Setidaknya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam kurun waktu 2018 ini telah berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan kapal berisi bawang merah yakni muatan eks KM Tuna I (23 ton) dan eks KM Satrio I (25 ton) yang saat ini sedang masuk tahap penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh.

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102  huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Di mana setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan atau membeli barang hasil penyelundupan. Ini sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector. Untuk menjadikan Kementerian Keuangan tepercaya dan Bea Cukai semakin baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler