Puluhan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Ketapan

Rokok ilegal tersebut dikemas dalam kardus dan dilapisi karung plastik

Bea Cukai
Bea Cukai Ketapang menindak sejumlah barang kena cukai (BKC) hasil tembakau atau rokok ilegal yang diangkut oleh sebuah kapal kelotok ke Pelabuhan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.
Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,KAYONG UTARA -- Bea Cukai Ketapang menindak sejumlah barang kena cukai (BKC) hasil tembakau atau rokok ilegal yang diangkut oleh sebuah kapal kelotok ke Pelabuhan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. Dari penindakan tersebut petugas berhasil menggagalkan upaya pemasukan 64 ribu batang rokok ilegal.

Batang rokok ilegal itu terdiri dari tiga merek rokok lokal yaitu NIO Filter, BARA, dan BOZZ. Estimasi nilai barang ilegal tersebut adalah Rp 64 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 22.656.000,00.

Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang, Broto Setia Pribadi, mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. Sesuai dengan informasi dari intelijen, diketahui kapal tersebut bersandar pada pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Teluk Batang. Saat dilakukan penindakan, rokok ilegal tersebut dikemas dalam kardus dan dilapisi karung plastik. Petugas sempat menunggu kedatangan pemilik barang ilegal tersebut.

"Namun karena pemilik barang tidak kunjung datang, akhirnya petugas memutuskan untuk membawa langsung barang bukti ke kantor untuk diproses lebih lanjut dengan menyerahkan Surat Bukti Penindakan kepada seorang anak buah kapal,” ujar Broto.

Penindakan yang dilaksanakan dalam rangka Operasi Gempur Bea Cukai ini, lanjut Broto, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok dan menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler