Kementerian ATR/BPN-BRI Kerja Sama Transaksi Nontunai

Kerja sama dalam bentuk pendebetan rekening bendahara secara elektronik.

BPN
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Gedung BRI, Jakarta, Rabu (16/5).
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Implementasi transaksi pelayanan non tunai merupakan salah satu wujud pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2016 dan 2017. Hal ini menjadi maksud dan tujuan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Gedung BRI, Jakarta, Rabu (16/5).

PKS tersebut ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Sudarsono dan Direktur BRI Sis Apik Wijayanto. Dalam sambutannya, Sudarsono mengatakan wujud pelaksanaan Inpres tersebut adalah dengan mengadakan kerja sama dalam sistem pembayaran elektronik/pendebetan rekening bendahara secara elektronik dengan saluran pembayaran yang modern.

"Dengan penerbitan kartu kredit (corporate credit) dalam rangka penggunaan uang persediaan," ujar Sudarsono.

Sudarsono mengharapkan agar PKS ini tidak berhenti dalam kegiatan seremonial saja, melainkan terus berlanjut. "Hendaknya ada implementasi dari butir-butir pelaksanaan PKS ini," kata Sudarsono.

Pada kesempatan yang sama, Sis Apik Wijayanto mengatakan BRI siap memfasilitasi seluruh kementerian dan lembaga negara dalam penyediaan kartu kredit BRI Corporate Card bagi seluruh satuan kerja (Satker). "Dengan didukung 329.654 e-channel dan 10.646 unit kerja yang terbesar dan tersebar di seluruh wilayah tanah air, Bank BRI berupaya untuk memberikan teknis layanan yang optimal bagi masyarakat," kata Sis.

Penandatanganan ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan BRI.



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler