Gandeng Disperindag, Bea Cukai Permudah Usaha IKM Bali
Tujuh pengusaha IKM Bali mendapatkan gasilitas KITE.
REPUBLIKA.CO.ID, GIANYAR -- Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memajukan Industri Kecil Menengah (IKM) di Bali, Bea Cukai telah memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM kepada tujuh pengusaha IKM. Fasilitas ini diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai di Celuk Jewellery Festival pada 13 Oktober 2017 kepada tiga pengrajin perak di Celuk, Gianyar, Bali.
Untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan fasilitas tersebut pada hari Selasa (15/5) Bea Cukai Denpasar mengadakan sosialisasi dan asistensi di Desa Celuk. Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Abdul Kharis, menyatakan para pengusaha menyampaikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guna mendapatkan fasilitas tersebut. "Di antaranya pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)," ungkap Abdul.
Terkait hal tersebut, Disperindag Gianyar akan menjembatani pengurusan perijinan dengan instansi terkait. "Kami akan bersinergi dengan Disperindag Gianyar untuk mempermudah para pengusaha memperoleh persyaratan fasilitas KITE IKM," ujar Abdul.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, Ketua Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) Bali, Ketua Asosiasi Perak Bali dan para tokoh kerajinan perak di Celuk. Melalui fasilitas KITE IKM yang diadakan oleh Bea Cukai, Kadisperindag berharap bahwa Celuk bisa kembali berjaya sebagai sentra industri perak yang diperhitungkan hingga pasar mancanegara seperti yang terjadi pada era 80-an.