Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Sabu Tangkapan

Warga Thailand diamankan dari operasi Bea Cukai dan BNNP Jawa Tengah.

bea cukai
Bea Cukai Tanjung Emas dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah musnahkan barang bukti penindakan narkotika berupa 1,16 kilogram sabu di Kantor BNNP Jawa Tengah, pada Selasa (24/7).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --  Bea Cukai Tanjung Emas dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah musnahkan barang bukti penindakan narkotika berupa 1,16 kilogram sabu di Kantor BNNP Jawa Tengah, pada Selasa (24/7). Pemusnahan tersebut dilaksankan berdasarkan pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Penetapan Status Barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang.

“Barang bukti yang dimusnahkan disita petugas Bea Cukai Tanjung Emas dan penyidik BNNP Jawa Tengah pada saat melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika hasil joint operation Bea Cukai Tanjung Emas dan BNNP Jawa Tengah,” kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Tri Agus Heru.

Upaya penyelundupan sabu-sabu ini dilakukan oleh WB (22 tahun) Warga Negara Thailand pada tanggal 1 Juli 2018 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ahmad Yani Semarang. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Tanjung Emas.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjertja Karja Adil, wilayah Jawa Tengah saat ini menjadi sasaran peredaran gelap narkotika jaringan Internasional khususnya dari Thailand. "Pada 13 Oktober 2016, Bea Cukai Tanjung Emas bersama BNNP Jawa Tengah melakukan penangkapan di Semarang terhadap seorang penerima paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 180 gram yang disembunyikan dalam paket barang berisi sepatu,” kata dia.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler