Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Rp 500 Juta

Narkotika yang ditaksir bernilai Rp 571.552.301 berhasil diamankan oleh Bea Cukai.

Bea Cukai
Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan narkotika.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Bea Cukai Ngurah Rai semakin memperketat pengawasan terhadap barang larangan yang masuk ke Indonesia. Terbukti, selama periode bulan Juli 2018 sebanyak empat kali penegahan narkotika telah dilakukan.


Total 1.033, 97 gram brutto sediaan narkotika yang ditaksir bernilai edar sebesar Rp 571.552.301 berhasil diamankan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Dari keempat penegahan yang dilakukan, tiga di antaranya dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai dan satu dilakukan di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, selama Juli 2018, total ada empat penegahan yang dilakukan yaitu pada tanggal 1, 12, 13 dan yang terakhir tanggal 24 Juli 2018. Modus yang digunakan macam-macam, namun berhasil digagalkan berkat kecermatan petugas dalam menganalisa hasil pencitraan x-ray.

Penindakan pertama pada tanggal 1 Juli 2018 dilakukan terhadap BH (24 tahun), seorang pria berkebangsaan Belanda yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar menggunakan pesawat Air Asia QZ 555. BH tiba pukul 02.30 WITA dari Kuala Lumpur. Setelah melewati pemeriksaan x-ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan BH.

"Hasil pemeriksaan di dalam ransel BH, ditemukan tujuh butir tablet segi empat berwarna abu-abu dengan berat total 2,63 gram netto yang mengandung narkotika jenis ekstasi (MDMA) dalam sebuah wadah plastik berwarna putih” ungkap Syarif Hidayat selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.

Penindakan kedua dilakukan pada hari Kamis, 12 Juli 2018 di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tersangka adalah seorang pria Cile berusia 34 tahun dengan inisial VMOR.

“VMOR berprofesi sebagai arsitek. Yang bersangkutan datang dari Kuala Lumpur pada pukul 21.00 WITA dengan pesawat Batik Air, ID 6017. Yang bersangkutan kemudian melewati pemeriksaan x-ray dan barang bawaannya diperiksa mendalam oleh petugas Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan, di dalam ransel oranye miliknya ditemukan satu pack bertuliskan “The Bulldog Seeds” berisi lima biji ganja seberat tiga gram brutto dan brosur bertuliskan “Blueberry 420,” lanjut Syarif.

Diketahui satu biji ganja dapat menghasilkan 50 gram ganja setiap panen, sehingga lima biji diperkirakan dapat menghasilkan 250 gram ganja. Dengan asumsi  satu gram dikonsumsi oleh empat orang, maka ganja hasil tegahan tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi 1.000 orang.

Penindakan selanjutnya dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional pada tanggal 13 Juli 2018. Tersangka, pria berinisial ZBT (26) asal Inggris diketahui adalah seorang freelance photographer. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa ZBT datang dari Thailand pada pukul 02.00 WITA dengan menumpang pesawat Air Asia FD 398 dari Bangkok ke Denpasar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Modusnya kali ini sedikit berbeda dari dua penindakan sebelumnya. Setelah melewati X-Ray, ZBT diperiksa mendalam oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa di dalam kemasan rokok berisi tembakau iris miliknya terdapat satu plastik klip berisi potongan-potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan seberat 3,55 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja” ungkapnya.

Berbeda dari ketiga penindakan sebelumnya, penindakan terakhir pada tanggal 24 Juli 2018 dilakukan di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai terhadap paket barang kiriman asal Thailand. Petugas mencurigai sebuah paket barang kiriman berisi 27  tas wanita dengan nomor HAWB/CN : 4156971151 dan penerima atas nama “LIA”.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, di dalam lipatan setiap tas ditemukan kristal berwarna putih seberat 971 gram brutto sebagai sediaan narkotika. "Hasil uji pendahuluan dengan narkotest NIK dan Hasil Pengujian Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya mengungkapkan bahwa kristal putih tersebut adalah sediaan narkotika jenis Metamphetamine HCL,” tutur Syarif.

Syarif kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengembangan melalui Controlled Delivery bersama Ditresnarkoba Polda Bali. Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan dua orang tersangka yang merupakan WNI yaitu NAM (28), berjenis kelamin pria dan YF (25), berjenis kelamin wanita.

Selain itu, dari hasil penggeledahan tempat tinggal kedua tersangka juga ditemukan sebuah ransel yang berisi kristal berwarna putih yang diduga sediaan narkotika jenis Metamphetamine dan 13 butir Inex dengan kode G1 s.d G8 dengan total berat 53,79 gram brutto.

Atas perbuatannya, tersangka dari penindakan pertama, kedua dan ketiga yakni BH, VMOR, dan ZBT, dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupah dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sedangkan tersangka dari penindakan terakhir, yaitu NAM dan YF dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Barang bukti dan tersangka dari penindakan pertama dan keempat diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Bali, sedangkan barang bukti dan tersangka dari penindakan kedua dan ketiga diserahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

“Saya mengapresiasi semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam keberhasilan pengagalan upaya penyelundupan narkotika ini. Modus penyelundupan semakin beragam, tetapi dengan koordinasi dan kerjasama yang baik kita pasti mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang terlarang tersebut,”pungkas Syarif Hidayat.

Keempat penindakan tersebut menambah panjang daftar penegahan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai sepanjang tahun 2018.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler