Tarif PPh Impor Terbaru Berlaku Besok
Kenaikan PPh untuk mengendalikan impor.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018 akan mulai berlaku besok, Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Peraturan Menteri tersebut sebelumnya telah diumumkan pada konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Rabu (5/9) di Jakarta.
Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean (PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8) sehingga akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem Bea Cukai.
“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” kata Ambang.
Ambang menambahkan terkait billing yang belum dilakukan pembayaran, sistem di Bea Cukai akan memberikan respon Reject tarif PPh tidak sesuai. Selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai. Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan Billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.
Sementara, untuk Billing yang telah dilakukan pembayaran namun belum mendapatkan nomor pendaftaran, sistem Bea Cukai akan memberi respon 'Reject tarif PPh tidak sesuai'. Selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai dengan menggunakan nomor aju yang sama.
Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan Billing baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar. Khusus untuk Pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8 Billing baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.
Kenaikan tarif PPh pasal 22 impor ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan serta untuk melakukan pengendalian impor. “Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi impor barang dan lebih menggalakkan penggunaan barang-barang dalam negeri,” kata Ambang.
Ambang menyatakan bahwa Bea Cukai telah menyiapkansistem sehingga diharapkan tidak ada hambatan teknis dalam pemberlakukan tarif PPh pasal 22 impor yang baru. “Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan para pengguna jasa dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225, atau melalui surat elektronik info@customs.go.id, Facebook @BravoBeaCukai, dan Twitter @BravoBeaCukai.”