Bea Cukai Bali Serahkan Warga Malaysia ke Polda

Ia kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.887 butir.

jurnalpatrolinews.com
Pil ekstasi (ilustrasi).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali telah menyerahkan tersangka Mohd Husaini Jasle, warga asal Malaysia ke kepolisian. Ia kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.887 butir.


"Tersangka sudah kami serahkan ke polisi, karena kedapatan membawa barang terlarang saat diperiksa mesin X-ray dan ini terekam kamera pengintai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai terlihat gerak-gerik Husaini mencurigakan," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT Syarif Hidayat, di Kuta, Kamis (4/10).

Penyerahan tersangka kepada polisi untuk menyelidiki dari mana tersangka mendapat barang terlarang itu, dan tujuan tersangka membawa narkoba di Bandara Ngurah Rai Bali Rabu (3/10), pukul 14.30 Wita. Penangkapan tersangka, berdasarkan kecurigaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai terhadap sebuah tas laptop yang sengaja ditinggalkan tersangka di samping mesin X-ray di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Setelah dilakukan pengecekan bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali terhadap tas tersebut, diperoleh barang bukti berupa tablet berwarna merah oranye sebanyak 1.887 butir yang merupakan sediaan narkotika jenis MDMA (ekstasi). Berdasarkan hasil analisa intelijen diketahui tersangka dan rekannya berinisial NBR akan menumpang kategori high risk passenger yang akan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur dengan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT286 pada 9 September 2018.

Tersangka memberikan keterangan tidak mengetahui perihal tasnya berisi barang bukti dan bagaimana barang tersebut berada di tasnya. "Padahal tidak ada seorang pun yang memegang atau membuka tas tersebut selain tersangka," katanya lagi.

Kepada petugas, tersangka menyatakan bahwa petugas Bea dan Cukai menyuruh memasukkan semua barang bawaan ke dalam mesin X-ray. Namun yang bersangkutan tidak memasukkan tas laptop berisi barang bukti tersebut melainkan berniat meninggalkannya di samping mesin X-ray.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 103 huruf c Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya pula.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler