DPD Dorong Pemerintah Buat Skema Asuransi Bencana Alam
BNPB, BMKG, BKF, OJK agar dapat bersinergi bagaimana bentuk skema asuransi terbaik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama pemerintah, serta lembaga asuransi sepakat untuk mewujudkan adanya skema asuransi bencana alam. Hal itu terungkap dalam Fokus Grup Diskusi dengan tema 'Strategi dan Solusi Penanganan Dampak Bencana Melalui Asuransi Bencana Alam'.
Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota DPD RI Parlindungan Purba. FGD dihadiri oleh berbagai lembaga terkait seperti dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Metereologi dan Geofisika (BMKG), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), PT. Reasuransi MAIPARK, akademisi asuransi bencana alam Cornelius Simanjuntak serta beberapa praktisi asuransi dan kebencanaan lainnya.
DPD RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan, yang dalam RAPBN 2019 akan megalokasikan anggaran Rp 22 miliar untuk mengasuransikan aset berupa gedung dilingkungan Kementerian Keuangan. Kedepan diharapkan semua kementerian, lembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah mulai merencanakan anggaran asuransi terhadap assetnya.
DPD RI juga memberikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang telah memberikan asuransi kepada masyarakat seperti dibidang pertanian, nelayan dan sebagainya. Karena itu OJK diminta menginventarisasi lembaga pemerintah yang telah menginisiasi memberikan perlindungan kepada masyarakat berupa asuransi serta mendorong bagi lembaga lain agar ikut memberikan skema asuransi bagi masyarakat yang ada dibawah unit kerjanya.
DPD RI mengharapkan agar dalam jangka pendek memberikan fokus utama terhadap asuransi perumahan bagi masyarakat yang tidak mampu yang terkena dampak bencana alam, agar bisa dipikirkan bagaimana premi ditanggung oleh pemerintah terhadap masyarakat yang tidak mampu tersebut
Kepada BNPB, BMKG, BKF, OJK agar dapat bersinergi dan memikirkan bagaimana bentuk skema asuransi yang terbaik untuk bangsa dan masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam sehingga semua kita peduli dan awareness terhadap bencana alam serta resiko yang ditimbulkannya.
Pemerintah setelah pertemuan ini diharapkan mampu memikirkan dan membuat regulasi jangka pendek apakah berupa Peraturan Pemerintah, Kepres, Kepmen tentang asuransi bencana alam sedangkan untuk jangka panjang DPD RI sudah akan menginisiasi untuk membuat Rancangan Undang-Undang tentang Asuransi Bencana Alam.
Anggota DPD RI Parlindungan Purba meminta agar kegiatan dan diskusi ini dibuat berkelanjutan, bukan hanya oleh lembaga pemerintah saja tetapi juga oleh Asosiasi Asuransi, Perguruan Tinggi, Pemda dan lembaga lainnya, agar dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam kaitannya dengan resiko finansial dapat tersosialisasikan dan dipahami dengan baik oleh seluruh masyarakat.
Diketahui, dampak akibat bencana alam begitu tinggi, baik terhadap korban jiwa, harta benda, infrastruktur dan dampak sosial ekonomi lainnya. Baru baru ini bangsa Indonesia dihadapkan dengan bencana berskala besar seperti gempa Lombok, gempa Palu-Donggala dan bencana alam lainnya.
Dari aspek geografis, klimatologis, dan geologis, Indonesia berada di bawah ancaman bencana alam. Berada di antara dua benua dan dua samudra, serta puluhan gunung api aktif, Indonesia sangat rawan tanah longsor, badai, gempa, dan letusan gunung berapi. Belum lagi ancaman banjir dan kekeringan.
Posisi Indonesia yang terletak pada pertemuan tiga lempeng benua, yaitu lempeng Eurasia, Indo-Australia, dan Pasifik, menjadikan wilayah Indonesia termasuk dalam pacific ring of fire yang bisa menimbulkan gempa dahsyat. Dari aspek demografis, besarnya populasi dapat memicu bencana kerusuhan atau bencana akibat ulah manusia (man made disaster).
Hal ini kembali mengemuka, bertepatan dengan dialog pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia Oktober 2018 di Bali, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi pembicara dalam rangkaian kegiatan pertemuan tersebut, menilai, perlu adanya sistem untuk mengasuransikan aset-aset negara yang rusak akibat terdampak oleh bencana alam.