Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Penindakan
Berbagai penindakan dan pemusnahan secara kontinyu terus dilakukan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai terus tingkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal. Hal ini sejalan dengan Program Penertiban Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor yang telah digalakkan Bea Cukai guna memberantas peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan industri dan perekonomian yang bersih. Berbagai penindakan dan pemusnahan secara kontinyu terus dilakukan guna mewujudkannya.
Seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang dalam dua hari berturut-turut, yaitu pada Rabu (24/4) dan Kamis (25/4) petugas Bea Cukai Malang berhasil melakukan dua kali penindakan di tempat yang berbeda. Sebanyak 1,7 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam dua penindakan tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan bahwa penindakan tersebut menambah daftar aksi yang telah dilakukan Bea Cukai Malang. "Di Tahun 2019 ini, kami telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal kurang lebih sebanyak 7.636.308 batang. Kami tidak akan berhenti sampai di situ, karena kami ingin mewujudkan Malang Raya yang bebas dari peredaran rokok ilegal,” ujar Rudy.
Sejalan dengan apa yang dilakukan Bea Cukai Malang, Bea Cukai Kudus juga telah melakukan penindakan terhadap sebuah mobil penumpang di wilayah Kabupaten Jepara pada Rabu (24/4). Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno mengungkapkan bahwa dari penindakan yang dilakukan berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah mobil.
“Tim melakukan operasi tertutup di jalan yang menghubungkan Kudus-Jepara. Pada pukul 17.45 WIB tim mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut ditinggalkan di pinggir jalan di desa Kedungdowo, Kudus," ujar Imam, seperti dalam siaran persnya.
Dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai sebanyak 138.800 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 99.242.000. Dari penindakan ini Bea Cukai berhasil selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 65.733.438.
Selain melakukan penindakan peredaran rokok ilegal, bentuk pengawasan lain yang secara terus menerus dilakukan Bea Cukai adalah dengan memusnahkan barang-barang ilegal tersebut. Pada Rabu (24/4) Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur dan Bea Cukai Balikpapan memusnahkan 5.295.380 batang rokok illegal dan 6.116 botol miras illegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 5.153.897.967 dengan perikiraan kerugian negara sebesar Rp 2.961.128.963.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi menyatakan pemusnahan ini dilakukan agar barang-barang ilegal tidak mengisi pasar dalam negeri. Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi barang kena cukai ilegal, yang kemudian diharapkan pasar akan diisi produk yang legal sehingga pada gilirannya akan menambah penerimaan negara di bidang cukai.
Di tempat yang berbeda, Bea Cukai Pekanbaru juga melakukan pemusnahan terhadap lebih dari 11 juta batang rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono mengungkapkan bahwa selain rokok dan minuman keras, Bea Cukai Pekanbaru juga memusnahkan cairan vape ilegal. “Dalam kesempatan kali ini kami memusnahkan 11.184.342 batang rokok ilegal, 10 botol dan 65 kaleng minuman keras, serta 11.795 ml atau 380 botol cairan vape,” ungkap Prijo.