Bea Cukai Berikan Gudang Berikat PT Imeco Inter Sarana

Penerbitan Izin Gudang Berikat yang hanya memakan waktu 1 jam.

bea cukai
Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menerbitkan izin Gudang Berikat pertama di 2019 kepada PT Imeco Inter Sarana pada Jumat (3/5).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menerbitkan izin Gudang Berikat pertama di 2019 kepada PT Imeco Inter Sarana pada Jumat (3/5). Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia suku cadang lokomotif untuk PT Kereta Api Indonesia di Pulau Jawa dan Sumatra. 

Baca Juga


Penerbitan Izin Gudang Berikat yang hanya memakan waktu 1 jam tersebut juga merupakan salah satu bentuk nyata Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya selaku Industrial Assistance dan Trade Facilitator. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengungkapkan bahwa pemberian fasilitas Gudang Berikat akan memberikan kemudahan dalam bentuk insentif fiskal kepada PT Imeco Inter Sarana. 

“Dengan adanya fasilitas tersebut, perusahaan akan mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,” ungkap Parjiya.

Parjiya juga meminta dengan adanya fasilitas tersebut, perusahaan dapat mendayagunakan IT Inventory. “Kami berharap agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan perusahaan dapat mendayagunakan IT Inventory sebagai pencatatan barang masuk dan keluar secara online,” kata Parjiya.

Fasilitas Gudang Berikat ini merupakan peran negara melalui Bea dan Cukai dalam mendukung industri khususnya terkait dengan logistik kereta api. Dengan tersedianya logistik secara lebih cepat dan mudah, maka akan menjamin kelancaran layanan operasional kereta api.

Dengan lancarnya layanan operasional PT Kereta Api Indonesia, maka transportasi orang maupun barang akan berjalan baik, sehingga tercipta kegiatan ekonomi yang baik pula.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler