Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 73 Ton Bawang Merah Ilegal

Bea Cukai menyatakan bawang merah ini tidak layak konsumsi.

bea cukai
Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan 73 ton bawang merah impor ilegal.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan 73 ton bawang merah impor ilegal. Bawang merah ilegal dimusnahkan, Rabu (15/5) di Tempat Pembuangan Akhir Blang Mane, Kota Lhokseumawe.

Bawang merah yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan petugas terhadap dua kapal yaitu eks KM Sinar Rahmat Laot dan KM Samudera Al-Mubarakah di pesisir timur Sumatra tepatnya di perairan Jambo Aye.

Baca Juga



Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Suparyanto mengatakan sebelum dimusnahkan, bawang merah ini sudah dilakukan pengujian laboratorium. Hasilnya, bawang merah dinyatakan tidak layak konsumsi.

Acara pemusnahan yang dihadiri perwakilan Walikota Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara, Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Korem 011/Lilawangsa, Brimob Detasemen B Pelopor Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, dan Bulog Subdivre Lhokseumawe.

Dia mengatakan impor barang ilegal ini dapat menyebabkan banyak kerugian materil. Potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhitung sebesar Rp 713 juta .

"Serta kerugian imateril seperti dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses karantina dan dapat mengganggu kelangsungan produksi petani bawang merah lokal," ucap dia.

Pemusnahan bawang merah ini, menurut Suparyanto merupakan salah satu bukti dari fungsi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya. Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya bekerja sama dengan iTNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Karantina maupun aparat pemerintah setempat untuk bekerja lebih optimal dalam melakukan pengawasan di titik masuk impor barang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler