Demokrasi Ekonomi Belum Diterapkan Secara Benar
Pasal demokrasi ekonomi atau Pasal 33 UUD belum dilaksanakan sepenuhnya,
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Universitas Padjajaran Prof Dr Bagir Manan mengajak semua pihak untuk melaksanakan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi secara konstitusional diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
"Sudah waktunya kita menguji kalau memang pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 itu masih relevan, mari kita memikirkan bagaimana agar kembali pada pelaksanaannya yang benar dan tepat sesuai dengan prinsip-prinsip pasal 33 itu," katanya dalam Seminar Nasional dengan tema 'Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945;, Ahad (18/8).
Membawakan makalah dengan judul Demokrasi Ekonomi dalam UUD NRI Tahun 1945 Bagir Manan menjelaskan ada tiga prinsip dalam Pasal 33 UUD. Pertama, prinsip sistem ekonomi atas dasar kekeluargaan. Kedua, prinsip demokrasi ekonomi.
Ketiga, prinsip bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan sarana untuk menyelenggarakan pasal 33 itu, lanjut Bagir Manan, adalah koperasi. Namun, meskipun sekarang sudah ada Kementerian Koperasi dan UKM serta banyak berdiri koperasi, tapi Bagir Manan melihat hal itu tidak sesuai dengan yang diamanatkan para pembuat UUD. Para pembuat UUD menginginkan koperasi sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat.
“Koperasi adalah sebuah gerakan, bukan sekadar bentuk badan hukum, atau badan usaha yang tidak berbeda dengan perusahaan. Tidak sekadar gerakan ekonomi rakyat, koperasi dimaksudkan agar rakyat mempunyai kemandirian dan kemampuan sendiri sehingga membangun harga diri. Rakyat mempunyai harga diri,” ujar mantan Ketua Dewan Pers itu.
Bagir Manan menyebut ada beberapa sebab pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 itu tidak dijalankan. Ada tantangan baru yang membuat pasal 33 sudah tidak relevan lagi.
"Atau para penyelenggara negara atau pemerintah memang mempunyai konsep lain. Tujuannya sama yaitu kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat tapi tidak dengan pasal 33 melainkan dengan yang lain. Atau memang mereka tidak memahami strategi pasal 33 itu,” ujar dia.
Bagir Manan menilai pasal demokrasi ekonomi atau Pasal 33 UUD adalah pasal yang belum dilaksanakan sepenuhnya. "Jangan kita mengatakan melaksanakan pasal 33 tapi mekanismenya kita pakai dengan sistem yang lain. Itu akan menyulitkan kita sendiri.” imbuhnya.