Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Miras Senilai Rp 4,1 M

Sebanyak 5.964 botol minuman keras impor berbagai jenis merek dimusnahkan.

Bea Cukai
Bea Cukai Tembilahan musnahkan ribuan botol miras ilegal.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, TEMBILAHAN -- Bea Cukai Tembilahan memusnahkan miras ilegal dari perkara tindak pidana cukai pada Rabu (4/9) lalu, di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan. Pemusnahan tersebut terwujud dari sinergi yang terbangun baik antara Bea Cukai dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan.

Miras ilegal tersebut merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Tembilahan di Jalan Lintas Sumatera (SPBU Slensen), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada tanggal 4 Maret 2019 lalu. Sebanyak 5.964 botol minuman keras impor berbagai jenis merek dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan.

Baca Juga


"Barang bukti tersebut ditaksir perkiraan nilai barangnya sebesar Rp 4,1 miliar rupiah dan dapat berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai hampir Rp 9 miliar rupiah,” ungkap Anton Martin, Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan. Selain barang bukti tersebut petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka.

Diharapkan dengan adanya  pemusnahan kali ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Ini dilakukan guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai yang legal sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, Bea Cukai Tembilahan berkomitmen serius untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional,” pungkas Anton.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler