DPD Ajukan Lima Syarat Untuk Dukungan ke Kandidat Ketua MPR
DPD memiliki modal 136 suara bila memang pemilihan Ketua MPR digunakan secara voting
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Fadel Muhammad menyatakan, DPD RI akan mengajukan lima permintaan sebagai syarat agar DPD mendukung poros pemilihan Ketua MPR yang terbagi dalam kubu Bambang Soesatyo dari Golkar dan Ahmad Muzani dari Gerindra.
"Kita akan bergabung dengan partai mana yang mengikuti lima permintaan kita," ujar Fadel di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (3/10).
Lima permintaan DPD itu, jelas Fadel pertama DPD meminta keterlibatan DPD dalam dana transfer daerah. Kedua, DPD meminta, terlibat dalam mengatur dana desa. Ketiga, DPD meminta ikut mengatur dana insentif untuk daerah berprestasi.
Keempat DPD meminta beberapa undang-undang yang berhubungan dengan pemerintahan daerah untuk diperbaiki, misalnya UU tahun 2004 UU, keuangan daerah. Kelima, DPD meminta Revisi UU MD3 untuk menguatkan DPD. "Kita ubah semua itu kita minta," ucap Fadel.
DPD memiliki modal 136 suara bila memang pemilihan Ketua MPR RI digunakan secara voting. Dengan demikian, DPD memiliki kekuatan yang signifikan dalam menentukan Ketua MPR RI. Maka itu, kata Fadel, DPD akan menimbang di antara Bamsoet dan Muzani, siapa yang dapat memenuhi syarat DPD tersebut.
"Kita kalau mereka setuju (syarat DPD) kita suruh tanda tangan, baru kita berikan dukungan. Tapi mereka juga kita lihat, kita tidak mau konyol," ucap Fadel.
Fadel mengaku dirinya juga sudah ditemui oleh fraksi-fraksi pendukung. Baik Golkar maupun Gerindra, Fadel mengaku sudah bertemu dengan keduanya dan menyampaikan syarat dukungan DPD RI. "Golkar sih merespons saya lebih bagus, karena dia akan mengambil pimpinan komisi anggaran," kata dia.
Fadel sendiri mengaku tidak lagi terlalu berniat maju sebagai Ketua MPR RI. Pasalnya, ia menyadari 136 suara DPD tidak akan mampu mengalahkan ratusan suara fraksi yang mendukung Muzani maupun Bamsoet.
Namun, Fadel menyatakan, DPD tetap memiliki nilai tawar sebagai penentu voting. Maka itu, DPD mengajukan lima syarat tersebut sebagai syarat pemberian dukungan.