DPD RI Siap Bantu Penyelesaian Hibah Lahan TNI AU

Pihak DPD akan undangan menteri pertahanan dan mendagri untuk membantu menyelesaikan.

dok istimewa
DPD RI Siap Bantu Penyelesaian Hibah Lahan TNI AU Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Rabu (19/2)
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) siap membantu penyelesaian masalah hibah lahan TNI Angkatan Udara di Lapangan Terbang II di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.


Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengungkapkan persoalan hibah lahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena akan berefek pada laporan keuangan pemerintah daerah.

“Ini sama-sama milik negara, jadi tinggal duduk bersama untuk menyamakan persepsi. Nanti kita coba untuk mengundang menteri pertahanan dan menteri dalam negeri untuk membahas masalah ini. Intinya, persoalan ini harus segera diselesaikan dan dicarikan jalan keluarnya,” tegas Sultan usai menerima Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi di Gedung Nusantara III, Komplek DPR/MPR, Senayan Jakarta, Rabu (19/02).

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin didampingi anggota DPD RI daerah pemilihan Bengkulu Eni Khaerani dan Riri Damayanti. Sedangkan, Bupati Bengkulu Selatan didampingi Kabag Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Ramadhan.

Bupati Gusnan meminta bantuan DPD RI untuk memfasilitasi penyelesaian hibah tanah milik TNI Angkatan Udara di Lapangan Terbang II Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Saat ini, lahan tersebut telah menjadi kantor Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dan saya juga sudah tanya ke pihak Angkatan Udara, tidak mungkin di lokasi itu dibangun landasan pacu. Dilihat dari strategi militer, pembangunan landasan pacu lebih tepat jika dibangun di Bandara Fatmawati.

Untuk di Lapangan Terbang II Padang Panjang, Bengkulu Selatan digunakan untuk radar intai,” kata Gusnan kepada Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin yang didampingi anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bengkulu, Eni Khaerani dan Riri Damayanti.

Gusnan mengungkapkan lapangan terbang II Padang Panjang merupakan lahan eks lapangan terbang penjajah Jepang dengan luas 331,5 Hektar.  Lahan ini terletak di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Lahan lapangan terbang II telah terdaftar sebagai Aset Barang Milik Negara (BMN) atau  Tanah inventaris kekayaan negara atas nama Kementerian Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia cq. TNI AURI.

Pada tahun 1950, tepatnya tanggal 25 Mei 1950 melalui surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang nomor : 023/P/KSAP/50 diputuskan lahan tersebut menjadi milik Angkatan Udara Republik Indonesia – AURI. Namun, sejak keluarnya surat tersebut lahan lapangan terbang II terlihat kurang terurus. 

Pada tahun 1996, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan permohonan kepada TNI Angkatan Udara untuk diperkenankan membangun Pusat Perkantoran di lokasi lapangan penerbangan II yang sampai dengan tahun tersebut belum dimanfaatkan oleh TNI Angkatan Udara. Pihak TNI Angkatan Udara merespon hal tersebut dengan adanya rapat tanggal 12 april 1996 yang menghasilkan dua kesepakatan. 

Pertama, pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan membantu pengurusan sertifikat Lapangan Terbang I melalui APBD Kabupaten Bengkulu Selatan. Dan kedua, pembangunan perkantoran pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan di lapangan terbang II diruislagh dengan tanah di daerah Selali di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. “Hanya ruislag ini tidak bisa dijalankan karena Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tidak mampu menyiapkan lahan pengganti seluas lapangan terbang II,” tegasnya.

Selanjutnya, pada tahun 2016 kembali dilakukan penandatanganan Naskah Kesepahaman Bersama TNI AU dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, tepatnya tanggal 18 oktober 2016.

Dalam Naskah Kesepahaman Bersama nomor 22/X/2016 dan nomor 16 tahun 2016 tentang pinjam pakai BMN tanah TNI angkatan Udara Lapangan Terbang II Manna di Bengkulu Selatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut diatur mengenai masa pinjam pakai selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani para pihak.

Lahan lapangan terbang II terbagi atas satrad 40 hektar, markas lanud 4 hektar, lahan pencadangan 16 hektar, site radar 6 hektar dan pinjam pakai tanah AU kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan seluas 265,5 hektar.

“ Luas lahan lapter II inilah yang kami mohon untuk dihibahkan sebesar 265,5 hektar atau setidak-tidaknya 105 hektar dengan rincian 57 hektar telah berdiri 47 bangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dan 48 hektar untuk pembangunan kantor yang akan datang,” tegasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler