Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Unggas Senilai Rp 8 Miliar

penyeludupan impor unggas berpotensi rugikan negara senilai Rp 1,4 miliar

Bea Cukai
Petugas gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil gagalkan upaya penyelundupan importasi unggas hidup asal Satun, Thailand pada Jumat (13/03) di Perairan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Petugas gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil gagalkan upaya penyelundupan importasi unggas hidup asal Satun, Thailand pada Jumat (13/03) di Perairan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Unggas yang berhasil disita petugas sebanyak 1.015 ekor terdiri atas 509 ekor ayam bangkok (kontes dan aduan) dan 506 ekor burung (cucak hijau, poksai dan wambi). 


“Keseluruhan tangkapan ditaksir senilai Rp 8 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak impor senilai Rp 1,4 miliar,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi.

Penindakan bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas bahwa ada kapal yang diindikasikan membawa muatan barang impor ilegal dari Satun, Thailand menuju Aceh Tamiang. “Atas informasi awal tersebut, Tim Operasi BERSINAR menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC 20010 pada Jumat malam(13/03) di sepanjang Perairan Aceh Tamiang,” ujar Safuadi.

Saat patroli, tepat pukul 23.30 WIB petugas mendeteksi sebuah kapal yang terindikasi membawa muatan barang impor ilegal dimaksud. Dalam kegelapan malam serta ombak tinggi khas laut di Selat Malaka pesisir timur Aceh, petugas melakukan upaya penghentian kapal target untuk dilakukan pemeriksaan kepabeanan. 

Petugas memberi isyarat lampu, klakson, maupun peringatan melalui pengeras suara kepada target untuk menghentikan kapal. Namun kapal target tidak mengindahkannya bahkan kapal target melakukan perlawanan dengan cara memutar haluan serta menabrakkan kapalnya ke kapal patroli "BC 20010". 

Meskipun kapal target mencoba melarikan diri dari kejaran, namun petugas tidak menyerah. 40 menit kemudian, petugas berhasil menghentikan kapal target tepat pukul 00.10 WIB Sabtu dini hari (14/03) di Perairan Aceh Tamiang. Petugas lalu memeriksa kapal target yang ternyata nama lambungnya adalah KM. Brahma GT.25 No. 108/QQd. 

“Saat pemeriksaan awal di atas laut, petugas menemukan unggas hidup (ayam dan burung) tanpa dilengkapi dengan dokumen impor yang sah. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas menarik KM. Brahma berserta muatannya menuju Pangkalan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara di Pelabuhan Belawan,” ujar Safuadi.

Selanjutnya, petugas menserahterimakan muatan kapal (ayam dan burung) ke Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. Hasil laboratorium mengindikasikan bahwa unggas tersebut terinfeksi penyakit avian influenza/flu burung sehingga BBKP mensterilisasi KM. Brahma beserta unggas tersebut. Untuk menghindari penularan penyakit flu burung ke manusia maupun unggas hidup lainnya di dalam negeri, maka BBKP Belawan merekomendasikan untuk memusnahkannya. Sinergi antara BBKP Belawan dan Bea Cukai Sumut dan Aceh gelar pemusnahan unggas tersebut pada hari Kamis (19/03) di Pangkalan Bea Cukai Sumut sesuai Standard Operation Procedure (SOP) Karantina Pertanian dengan cara unggas dimatikan selanjutnya dibakar dan petugas mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.  

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi peternak unggas, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi unggas dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler