Bea Cukai Kepri Paparkan Kinerja Penerimaan Kuartal I 2020

Penerimaan Bea Cukai Kepulauan Riau Kuartal I mencapai Rp 1,86 triliun

Bea Cukai
KInerja Bea Cukai Kepulauan Riau
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menyampaikan laporan kinerja penerimaan Kuartal I Tahun 2020. Laporan kinerja penerimaan tersebut berisikan capaian penerimaan, analisis tren, serta pengawasan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.


“Pada tahun anggaran 2019 kami telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 1,86 Triliun yang terdiri dari bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Sedangkan untuk Kuartal I tahun anggaraan 2020 kami telah mengumpulkan penerimaan negara dengan total Rp 711 Miliar,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto.

Ia pun merinci penerimaan yang dikumpulkan, yaitu terdiri dari bea masuk sebesar Rp 108 Miliar dan cukai sebesar Rp 243 juta, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 474 miliar, pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sebesar Rp 7,9 juta, pajak penghasilan (PPh) impor sebesar Rp 125 miliar, pajak penghasilan (PPh) ekspor sebesar Rp 850 juta, dan PPN HT sebesar Rp 65 miliar.

Masih menurut Agus, nilai devisa ekspor pada kuartal I 2020 sebesar 495 juta dolar AS, lebih rendah dibandingkan dengan devisa Impor yang nilainya 507 juta dolar AS, yang berarti neraca perdagangan mengalami defisit sebesar 11 juta dolar AS.

sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok impor ilegal asal Thailand sebanyak 10.200.000 batang di Perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara. - (Bea Cukai)

“Eksportasi komoditi terbesar adalah berupa gas alam dengan nilai devisa USD336 juta. Eksportasi yang ada di wilayah Kepulauan Riau berupa minyak petroleum mentah adalah Perusahaan Pertamina, Medco E&P Natuna LTD, dan Premier Oil Natuna Sea BV dengan nilai devisa sebesar 443 juta dolar AS, eksportasi timah oleh Perusahaan Timah Tbk. dengan nilai devisa 35 juta dolar AS, dan eksportasi kelapa oleh Perusahaan Saricotama Indonesia dengan nilai devisa 915 ribu dolar AS,” jelasnya.

Dari sisi pengawasan, lanjut Agus pada tahun anggaran 2019 Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau telah melaksanakan 100 kali penindakan dengan nilai barang bukti yang diamankan sebesar Rp 166 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 175 miliar.

“Pada kuartal I tahun anggaran 2020 dari sisi pengawasan, kami telah melakukan 23 penindakan. Salah satu penindakan yang berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau adalah penyelundupan 26 kilogram methamphetamine. Total potensi kerugian negara atas pelanggaran yang ditemukan adalah sebesar Rp 56 miliar atas berbagai jenis komoditas seperti mebel, minyak mentah, pelumas dan BBM, kendaraan (bermotor/tidak), bagian dan aksesori kendaraan, narkotika psikotropika dan prekursor (NPP), hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, ballpress, dan berbagai macam komoditas lainnya yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang Undang Cukai,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler