Bea Cukai Sulbagsel dan Nunukan Musnahkan Barang Ilegal
Barang yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Sebagai wujud nyata dari kegiatan pengawasan yang dilakukan dalam pemberantasan rokok serta barang ilegal lainnya, Bea Cukai kembali gelar pemusnahan barang sitaan yang telah bersatus menjadi barang milik negara (BMN).
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan sebanyak 3.369.710 batang rokok dan 2.963 botol miras ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp2,6 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya menjelaskan barang tersebut dimusnahkan atas hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht). “Pemusnahan kali ini merupakan barang hasil penindakan selama periode Maret hingga Desember 2019,” ujarnya.
Parjiya menuturkan dengan pelaksanaan pemusnahan ini menjadi pembuktian bahwa walau di tengah pandemi, Bea Cukai tetap semangat melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kota Makassar.
“Apalagi peredaran rokok, miras ilegal serta barang lainnya yang diselundupkan tanpa menuntaskan pajak yang melekat, terbilang berbahaya bagi generasi bangsa dan sangat merugikan negara,” tambah Parjiya.
Penindakan terhadap barang-barang ilegal tersebut, jelas Parjiya, merupakan kerja nyata dan sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan DJKN, POLRI, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah dan para aparat penegak hukum lainnya.
Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Sulbagsel merupakan helatan simbolis untuk beberapa jenis barang, sedangkan untuk sisanya, dilakukan pemusnahan di lokasi lapangan perusahaan PT Katingan Timber Celebes.
Di tempat terpisah, Bea Cukai Nunukan juga menggelar pemusnahan terhadap barang hasil tangkapan/BMN periode tahun 2019. Sebanyak 13.264 batang rokok dan ribuan barang ilegal berbagai jenis dimusnahkan diantaranya, miras, kosmetik, minuman kaleng, makanan dan obat-obatan.
“Jumlah potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp140.651.250,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M. Solafudin.
Bea Cukai berharap dengan digelarnya acara pemusnahan ini, dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Koordinasi dan sinergi pengawasan sangat intens dilakukan walau di tengah pandemi.
“Upaya ini tidak lain untuk melindungi kepentingan masyarakat luas dan generasi penerus bangsa, demi menuju Indonesia Maju serta mendukung instansi Bea Cukai untuk semakin baik,” katanya.