Komisi XI DPR Sambangi Kanwil Bea Cukai Jateng

Kunjungan bertujuan untuk monitoring dan evaluasi program kerja Bea Cukai

Bea Cukai
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto bahas berbagai isu terkini kepabeanan dan cukai bersama salah seorang anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa yang berkunjung ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto bahas berbagai isu terkini kepabeanan dan cukai bersama salah seorang anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa yang berkunjung ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, bertepatan dengan masa Reses Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, Rabu (22/7) lalu.

Kunjungan Musthofa bertujuan untuk monitoring dan evaluasi program kerja Bea Cukai khususnya di wilayah Jawa Tengah, apakah pelaksanaannya sudah sinkron dengan apa yang diharapkan. Perwakilan dari fraksi PDI-P dan mantan Bupati Kudus ini mengatakan bahwa ia bertugas menyerap aspirasi Bea Cukai dan menjembataninya dengan pemerintah pusat.


“Saya datang untuk membuka telinga menyerap aspirasi terkait program kerja Bea Cukai khususnya di wilayah Jawa Tengah ini dan menghubungkannya dengan jajaran pengambil keputusan di Jakarta,” ujar Musthofa dalam siaran persnya.

Ia pun berbincang dengan Padmoyo berkaitan dengan pendirian Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan kondisi terkini produksi Kawasan Berikat di Jawa Tengah

Untuk KIHT Kudus, Padmoyo menyampaikan perkembangan pendirian KIHT Kudus yang sudah dalam tahap pemenuhan persyaratan. “Perusahaan yang saat ini menjadi anggota koperasi di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Hasil Tembakau sudah siap untuk memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin. Bahkan saat ini ada beberapa pengusaha yang juga ingin masuk ke KIHT,” jelas Padmoyo, sambil menyebutkan bahwa program KIHT tersebut juga mendapat respons positif dari para pengusaha rokok, sehingga upaya Bea Cukai merangkul para pengusaha yang belum legal menjadi legal dapat terwujud.

Selanjutnya, berkaitan dengan isu dwelling time di pelabuhan Tanjung Emas, Padmoyo mengatakan Bea Cukai saat ini menjadi inisiator dalam pemeriksaan terpadu antara Bea Cukai dan Karantina yang dapat memangkas waktu tunggu di pelabuhan.

“Per Juni 2020, angka dwelling time berhasil ditekan ke angka 3.57 hari, yang terbagi menjadi waktu pre clearance 1.83 hari, customs clearance 0.18 hari dan post clearance 1.56 hari. Angka 3.57 pada Juni 2020 ini telah mengalami perbaikan dari tahun sebelumnya (y-o-y) yang mencapai angka 4.71 hari. Adapun untuk customs clearance yang memang berkaitan langsung dengan kinerja Bea Cukai, angka 0.18 hari pada Juni 2020 mengalami perbaikan signifikan dari tahun sebelumnya (y-o-y) yang masih berada di angka 0.38 hari,” tambahnya.

Mendengarkan penjelasan Padmoyo, Musthofa lantas memberikan apresiasi atas kinerja Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Ia juga menyampaikan bahwa pada masa ini, segala sesuatu yang dikerjakan di setiap lini pemerintah harus transparan dan akuntabel. “Ini semua menjadi catatan saya dan tentu saya berharap di koordinasi-koordinasi berikutnya selalu ada perkembangan ke arah yang diharapkan. Di masa pandemi ini semua menghadapi masalah, tetapi saya yakin dengan kepiawaian, tekad, dan ketulusan Kepala Kanwil dan semua jajaran Bea Cukai Jawa Tengah DIY ini yang bekerja keras dan cerdas dan penuh semangat. Mari kita bersama-sama membangun negeri ini dengan baik,” pungkas Musthofa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler