Rekomendasi AIPI Tentang Visi NKRI Lewat Pilkada dan Pemilu
Pemilu harus menjadi bagian integral untuk mencapai Tujuan Negara dan Memperkuat NKRI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mempedomani hasil diskusi pada Webinar Nasional yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) bekerja sama dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) dengan ini merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Visi dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diperlukan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Oleh karenanya, Visi dan Misi NKRI tersebut perlu ditegaskan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
2. Pemilu harus menjadi bagian integral untuk mencapai Tujuan Negara dan Memperkuat NKRI. Visi dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pemilu dan Pilkada harus dalam rangka mencapai Tujuan Negara, melaksanakan Pilar Demokrasi, dan mewujudkan Sistem Politik dan Pemerintahan yang Efektif.
3. Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah sebagai perwujudan kedaulatan rakyat wajib berpedoman pada nilai-nilai Ideologi Pancasila, Visi dan Misi NKRI, dan menjamin persatuan dan kesatuan bangsa;
4. Pembangunan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu yang professional dan berintegritas adalah bagian strategis dalam rangka proses demokrasi dan Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil, Bermartabat dan Berkeadilan;
5. Visi dan Misi setiap Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, dan setiap Calon Kepala Daerah wajib mempedomani Pancasila serta Visi dan Misi NKRI yang ditetapkan oleh MPR RI;
6. Dalam rangka menjamin kesatuan arah dan kesinambungan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka NKRI, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 Pasal 42 ayat (1) huruf q yang awalnya berbunyi : "Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon." diubah menjadi : "Naskah Visi, Misi dan Program Kerja yang ditandatangani oleh Pasangan Calon harus mengacu, selaras dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Visi dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, sebagai arah bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang merupakan satu kesatuan dengan Dokumen dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang terintegrasi dan berkesinambungan";
7. KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dalam jajaran masing-masing wajib mendukung MPR RI, DPR RI dan Pemerintah untuk menegakkan implementasi Visi dan Misi NKRI melalui Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, sesuai kewenangan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing.