BPN Kab Bogor Tunggak 8.000 Lebih Berkas
Ada sekitar 1.000 berkas menumpuk di meja kakan.
REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR—Pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan (BPN) Kabubaten Bogor mengalami keterlambatan drastis. Akibatnya lebih dari 8.000 berkas masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran menumpuk di beberapa seksi.
Salah satu pejabat di BPN Kab Bogor mengakui adanya tunggakan lebih dari 8.000 berkas. Jumlah itu, kata dia, sebanding dengan permohonan berkas yang masuk selama satu bulan. Karena kantor ini menerima permohonan pengurusan pertanahan sebanyak 300-350 berkas setiap hari atau sekitar 6.500 sampai 7.000 per bulan.
Pejabat itu juga mengatakan bahwa seksi pendaftaran dan pengukuran merupakan bagian yang paling banyak menunggak berkas. Tapi tunggakan juga terjadi di kepala kantor (kakan). Katanya, perhitungannya, ada sekitar 1.000 berkas yang ada di meja kakan, dengan rincian 600 berkas pendaftaran dan 400 berkas permohonan SK. “Berkas turun naik, turun naik, ga jelas apa alasannya,” sebutnya.
Dia menambahkan, banyaknya tunggakan dan menumpuknya berkas di meja kakan, telah menimbulkan ketidaknyamanan bekerja diinternal BPN. Sebab, konsumen selalu menyalahkan staf yang kurang cakap bekerja, padahal keterlambatannya ada di meja kakan. “Banyak berkas yang sudah diparaf pejabat di bawahnya, tapi begitu masuk ke meja kakan, dikembalikan lagi. Ga tau apa maksudnya.”
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kantor Pertanahan Kab Bogor, Sepyo Achanto mengakui adanya tunggakan berkas pemohonan dari masyarakat. Namun ia membatah ada sebanyak 1.000 berkas yang tertahan di mejanya. “Itu tidak benar, bisa dicek langsung” katanya kepada Republika.
Menurut dia, keterangan dari para staf dan pejabat di kantornya tidak harus dipercaya. “Bapak percaya staf daripada saya, saya jadi bertanya, di balik ini ada apa ya,” katanya lagi.
Menurut Sepyo, ia sudah turun langsung mencari sumbatan tunggakan berkas, dan minta kepada semua stafnya agar secepatnya menyelasaikan keterlambatan. “Banyaknya berkas tunggakan bagian dari penolakan mereka untuk peningkatan kinerja pelayanan, karena selama ini mereka sudah terlena di zona nyaman,” ujarnya.
Sebelumnya, sekitar empat bulan lalu, kantor BPN Kab Bogor sudah pernah mendapat teguran dari inspektorat BPN Pusat lantaran banyaknya tunggakan berkas permohonan yang mencapai 17 ribu lebih.
Keterlambatan ini pun dikeluhkan oleh masyarakat dan notaris/pejabat pembuat akte pertanahan (PPAT). “Ya, berkas kami sudah lebih dari sebulan ga selesai-selesai, banyak persyaratan yang mengada-ada, yang selama ini tidak ada,” kata Irwan, pegawai kantor notaris/PPAT di Kabupaten Bogor.
Ia mencontohkan persyaratan yang disebutnya mengada-ada, seperti keharusan adanya akses jalan pada setiap tanah yang diakan disertifikatkan. “Inilah yang banyak dialami oleh pemohon, berkasnya ditolak karena alasan akses jalan tidak ada. Aturan ini baru ada sejak kakan yang baru ini,” ujar Irwan.
Lisnawati, pegawai kantor Notaris/PPAT menambahkan, seharusnya masalah tata ruang, seperti akses jalan adalah urusan Pemkab Bogor. Jadi jangan dijadikan akses jalan sebagai penghambat masyarakat mengurus pertanahan. “Ini sangat merugikan konsumen dan, aturan ini tidak ada dasarnya, karena di daerah lain, tidak ada aturan ini. Ini jelas ada maksudnya,” kata dia.
sumber:khoirul azwar