Bea Cukai Pekanbaru Gagalkan 9 Kasus Penyelundupan Narkoba
Bea Cukai meringkus 13.316 gram ganja, 5.435,9 gram metamfetamin dan 4.990 ekstasi
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Bea Cukai Pekanbaru secara aktif terus menekan peredaran narkotika di provinsi Riau mengingat, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional, Riau menjadi salah satu provinsi yang masuk ke urutan 10 besar wilayah yang menjadi tempat penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan psikotropika (NPP). Sejak awal tahun 2020, Bea Cukai Pekanbaru telah melakukan sembilan kali penindakan dan berhasil meringkus 13.316 gram ganja, 5.435,9 gram metamfetamin dan 4.990 butir ekstasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono, mengungkapkan dari total sembilan penindakan, delapan kali dilakukan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, dan satu kali dilakukan di Kantor Pos Lalu Bea Pekanbaru.
“Dalam melakukan penindakan kami juga mengganteng pihak pihak Avian Security Bandara SSK II dan aparat penegak hukum lainnya, NPP yang beredar tersebut ada yang ditegah dari Penumpang Domestik dan ada juga yang ditegah melalui Barang antar pulau melalui Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II,” ungkap Prijo.
Semetara penyelundupan NPP yang ditegah di Kantor Pos Lalu Bea Pekanbaru merupakan NPP yang diselundupkan melalui barang kiriman luar negeri. “Berbagai modus seringkali digunakan untuk menyelundupkan NPP melalui barang kiriman kantor pos. Bea Cukai Pekanbaru akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan NPP di kantor pos dengan mempelajari modus-modus baru penyelundupan NPP yang terus berkembang,” ujar Prijo.
Di era modern ini, NPP menjadi barang yang sering diperdagangkan terutama ke Indonesia yang merupakan sasaran dari pasar perdagangan NPP dikarenakan tingginya tingkat konsumsi. Bea Cukai dengan tugas dan fungsi community protector berkomitmen untuk melakukan penegahan terhadap NPP yang diselundupkan tersebut secara kontinyu.