Sosialisasi 4 Pilar, Syarief: MPR Mendengar Aspirasi Rakyat

Syarief Hasan meyakini saat ini aspirasi rakyat tidak ada yang ingin ubah amandemen

Humas MPR
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan melakukan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika atau yang lebih dikenal dengan 4 Pilar MPR di Desa Bangkaloa, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (8/9).
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Ratusan masyarakat yang terdiri dari pemuda dan aktivis partai politik berkumpul di salah satu gedung pertemuan yang berada di Desa Bangkaloa, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (8/9).


Warga berkumpul di gedung pertemuan yang berada di samping lintasan Pantau Utara Jawa (Pantura) itu untuk mengikuti Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika atau yang lebih dikenal dengan 4 Pilar MPR. Hadir dalam acara itu Wakil Ketua MPR Syarief Hasan yang didampingi oleh anggota MPR Fraksi Demokrat E Herman Khaeron.

Di hadapan peserta sosialisasi yang datang dari seluruh penjuru Indramayu, Syarief Hasan menuturkan dirinya datang dari Jakarta ke kabupaten yang terkenal dengan pertanian pohon mangga itu untuk melakukan Sosialisasi 4 Pilar. “Sosialisasi merupakan salah satu tugas MPR”, ujarnya.

Sebagai bangsa yang terbentang  dari Sabang hingga Merauke, dari Talaud hingga Rote, di mana berjajar ribuan pulau, yang didiami oleh penduduk yang memiliki latar belakang suku, agama, ras, dan budaya yang beragam namun semua sepakat hidup dalam NKRI. “Meski berbeda-beda namun kita seperti semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika”, paparnya.

Menurut pria asal Sulawesi ini, Bhinneka Tunggal Ika sudah dipraktekkan oleh masyarakat dalam kehidupan keseharian. “Kita sudah tidak mempermasalahkan perbedaan”, ungkapnya.

Ditambahkan tak ada masalah lagi dalam keragaman. “Hal-hal inilah yang perlu kita jaga”, tegasnya.   

Disampaikan kepada mereka, saat ini ada keinginan dari masyarakat untuk melakukan amandemen UUD. Wacana amandemen disebut karena ada keinginan menghidupkan kembali haluan negara model GBHN. Wacana mengenai amandemen berkembang tak hanya masalah haluan negara, 

“Ada juga yang ingin bagaimana DPD diperkuat”, tuturnya. DPD disebut sebagai lembaga legislatif namun tugasnya beda dengan DPR dan MPR. Selain itu ada juga periode jabatan Presiden juga diubah.

Mengenai aspirasi-aspirasi yang demikian, mantan Menteri Koperasi dan UMKM itu menegaskan MPR mendengar semua aspirasi masyarakat. Meski demikian dirinya mengatakan bahwa kita tak boleh buru-buru melakukan amandemen. 

“Tetapi kita tetap mendengar aspirasi masyarakat yang macam-macam itu”, paparnya.

Dalam masalah amandemen, Syarief Hasan menuturkan MPR menjaring aspirasi masyarakat. Dari sinilah dirinya melakukan kunjungan ke perguruan-perguruan tinggi di seluruh Indonesia dan komponen masyarakat lainnya. “Seperti saat ini di Indramayu, saya juga menangkap aspirasi masyarakat mengenai berbagai hal”, ungkapnya.

Bagi Syarief Hasan, yang lebih penting bagi kita sebenarnya adalah mempertahankan yang sudah bagus. Lebih penting menurutnya adalah fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Seperti mendorong anak muda memperoleh pekerjaan dan meningkatkan pendapatan mereka lebih besar”, ucapnya. 

Ia menginginkan agar generasi muda meningkatkan hubungan dengan berbagai elemen masyarakat agar bisa menjalin kebersamaan. Dengan kebersamaan akan membawa masa depan yang lebih baik. 

Dalam sosialisasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, Syarief Hasan juga memaparkan wewenang dan tugas MPR. Dikatakan, sebelum dilakukan amandemen UUD, MPR merupakan lembaga tertinggi. 

Disebut sebagai lembaga tertinggi sebab salah satu wewenang MPR pada masa itu adalah memilih Presiden dan Wakil Presiden. Setelah diamandemen, MPR menjadi lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR. “Pemilihan Presiden pun tidak lagi dilakukan di MPR namun dipilih langsung oleh rakyat”, paparnya.

Meski sebagai lembaga negara, dijelaskan oleh Syarief Hasan MPR tetap memiliki wewenang tertinggi, yakni mengubah dan menetapkan UUD. Kewenangan tertinggi lainnya adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden dan juga bisa memakzulkan Presiden bila terbukti melanggar. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler