Komisi XI Apresiasi Progress Program KIHT Bea Cukai Jateng
KIHT Kudus dan Jepara menjadi target pertama
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan DIY segera mewujudkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dalam upaya membantu menggerakkan perekonomian daerah. KIHT Kudus dan Jepara menjadi target pertama yang bakal diwujudkan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama pemerintah daerah, dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan RI tersebut.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan terkait dengan rencana tersebut, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY sedang menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), Pemkab Kudus dan Jepara dalam membangun KIHT.
Tri menyebut, target pertama adalah terwujudnya KIHT di Kudus yang kemudian akan disusul dengan KIHT di Jepara, Jawa Tengah. “Saat ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 164/WBC.10/2020 tentang Penetapan Tempat sebagai KIHT dan Pemberian Izin Pengusaha KIHT di Kabupaten Kudus,” ungkapnya, dalam keterangan pers epada Republika, di Semarang, Selasa (22/9).
Sedangkan progress di pembangunan KIHT di wilayah Jepara, saat ini telah sampai pada tahapan perencanaan Kerangka Acuan Kerja (TOR). Pembangunan KIHT tersebut akan dianggarkan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2021. “Nantinya, keberadaan KIHT ini akan dapat menumbuhkan industri kecil hasil tembakau beserta pendukungkungnya, sekaligus juga akan mampu menggerakkan perekonomi masyarakat,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI juga mengepresiasi progress program Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam mengembangkan KIHT bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya di Jawa Tengah.
Menurut anggota Komisi XI DPR RI dari F-PKB, Fathan secara khusus menyampaikan, telah memperoleh informasi dan menyambut baik perkembangan rencana pendirian KIHT di Kabupaten Kudus.
Ia juga menyampaikan bakal mendukung dan ikut berdialog dengan para pengusaha sigaret kretek tangan (SKT) di wilayah tersebut. “Sehingga bisa ikut mendorong terwujudnya pembangunan KIHT di Kabupaten Kudus,” katanya.
Masih terkait dengan kunjungan kerja Komisi XI DPR RI, rombongan yang dipimpin oleh Ketua, Dito Ganinduto tersebut juga dibahas perkembangan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Jawa Tengah. Rombongan juga mendapatkan paparan program dari Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa, didampingi seluruh kepala Satuan kerja (satker) Kemenkeu Jawa Tengah.
Menurut Wibawa, progres penyerapan anggaran di Provinsi Jawa Tengah terkait PEN hingga saat ini, realisasi anggaran terkait kesehatan baru mencapai 28,82 persen dan realisasi perlindungan sosial sebesar 61,71 persen.
Realisasi kesehatan yang baru 28,82 persen ini tentu perlu upaya percepatan. “Di antaranya adalah perlunya shifting program pemanfaatan dana yang belum ada usulan penggunaan, percepatan verifikasi dan insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta percepatan proses pengadaan alat kesehatan.
“Sementara untuk progress realisasi dukungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jawa Tengah saat ini sudah mencapai 41,30 persen dari pagu anggaran,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa implementasi program restrukturisasi di Jawa Tengah, per 2 September 2020 telah mencapai Rp 72,24 triliun yang meliputi lebih dari 1,5 juta account.
Untuk penyaluran penempatan dana pemerintah mencapai Rp 11,7 triliundan subsidi bunga kepada UMKM per 15 September 2020 mencapai Rp 240,94 miliar dengan total debitur sebanyak 1.046.717.
“Adapun untuk penjaminan kredit tercatat mencapai Rp 729,49 miliar yang mencakup 1.364 account,” jelasnya.