HNW: Jangan Hapus Pelajaran Sejarah dan Agama
HNW menilai hapus pelajaran agama akan menguatkan sekularisasi di Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, menolak wacana penghapusan mata pelajaran Agama yang dikeluarkan oleh sejumlah pihak, mengikuti wacana penghapusan mata pelajaran sejarah. Menurutnya, Indonesia merupakan negara Pancasila, bukan negara Sekuler yang memisahkan Agama dari urusan Negara.
Usulan penghapusan mata pelajaran Agama bisa jadi pintu masuk untuk menguatkan sekularisasi di Indonesia dan penghapusan Kementerian Agama.
“Karena Indonesia bukan negara komunis, atheis maupun sekuler, melainkan negara Pancasila, maka wajarnya Pelajaran Agama di negeri Pancasila ini justru penting dikuatkan bukan malah dikurangi jamnya, tidak dipentingkan sehingga tidak diujikan dalam UN, malah belakangan diwacanakan untuk dihapus. Karena ketentuan UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5 sangat mudah dipahami sebagai pasal yang menguatkan eksistensi dan nilai penting pelajaran Agama yang akan menguatkan karakter peserta didik dengan iman, takwa, akhlak mulia, yang meningkatkan kecerdasan dan meninggikan martabat warga bangsa. Apalagi dengan banyaknya masalah pelanggaran moral dan kejahatan di kalangan peserta didik. Seperti perilaku asusila, narkoba, mapel Agama makin diperlukan untuk menghadirkan anak-anak didik yang kuat karakternya dengan iman dan takwanya, tinggi budi dan mulia akhlaknya, cerdas nurani, intelektual dan sosialnya, sehingga mempunyai imunitas untuk tidak terus terjadinya penyimpangan dan pelanggaran tersebut," ungkap Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/9).
Hidayat yang juga Anggota komisi VIII DPR RI menyebut, sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa menandakan kehidupan beragama diakui dan didukung oleh Negara. Turunan sila tersebut dalam konteks pendidikan terdapat di UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 yang mengamanatkan Pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Juga pasal 31 ayat 5 yang secara jelas menyebutkan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Selain itu hak mendapatkan pendidikan juga diakui sebagai bagian dari HAM yang dilindungi oleh Negara (pasal 28 C ayat 1 UUD NRI 1945). Ini menunjukkan pentingnya agama dan pendidikan agama dalam sistem pendidikan Indonesia.
HNW mengaku heran terhadap pihak-pihak yang mengusulkan penghapusan Mapel agama. Sebab, Mendikbud sendiri sudah mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan apa pun yang merubah secara radikal terkait kurikulum nasional hingga tahun 2022, termasuk penyederhanaan kurikulum.
Maka hendaknya Mendikbud juga berani secara terbuka dan jujur menegaskan sikapnya menolak usulan “radikal” penghapusan mapel Sejarah apalagi mapel Agama itu. "Orang yang benar-benar belajar sejarah dan agama akan menemukan bahwa Agama merupakan nilai yang membentuk karakter pahlawan Bangsa yang memerdekakan negara dari penjajahan asing, dan membentuk bangsa dan konstitusi Indonesia, sehingga tidak bisa dipisahkan dari kebijakan Negara, termasuk yang terkait dengan pendidikan nasional. Mereka yang secara radikal ingin menghilangkan peran Agama dalam Negara Pancasila, salah satunya dengan menghapus mapel Agama, adalah kelompok radikal sekuler, yang tak ingin bangsa Indonesia berpegang teguh dan maju dengan Pancasila serta UUD NRI 1945, hal yang harusnya tak diberi hati oleh Mendikbud," ujar dia tegas.