492 ASN Langgar Netralitas

Sebanyak 492 ASN telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA—Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat sebanyak 392 ASN terbukti melanggar netralitas Pilkada 2020. Jumlah itu berdasarkan proses laporan dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 694 ASN. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menuturkan, jumlah ini terhitung sampai 30 September pekan lalu.  "Sebanyak 492 ASN telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler