Bawaslu Kesulitan Membubarkan Kerumunan Massa Kampanye

Bawaslu membutuhkan bantuan aparat dan satgas Covid-19 untuk membubarkan kerumunan ma

Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Ketua Bawaslu RI, Abhan
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengakui, pihaknya belum bisa membubarkan sejumlah kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 yang melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Menurut dia, alasannya karena jumlah massa yang terlibat terlalu besar.


"Memang masih kita temukan juga kegiatan yang melanggar jumlah peserta tetapi belum bisa dibubarkan," ujar Abhan dalam rapat daring evaluasi pelaksanaan pilkada, Jumat (16/10).

Dia meminta, kelompok kerja pencegahan Covid-19 di masing-masing daerah berupaya semaksimal mungkin mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan. Di sisi lain, kata Abhan, Bawaslu membutuhkan dukungan kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan itu.

"Jika hanya beban Bawaslu tentu tidak akan mampu membubarkan sekian ratus orang bahkan sampai ribuan, yang Bawaslu hanya tiga sampai lima anggota," tutur Abhan.

Dia mengatakan, secara formal sebetulnya Bawaslu sudah mengeluarkan surat peringatan yang menunjukkan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Namun, eksekusi penindakan harus memerlukan kerja sama pihak yang berwenang.

Abhan memaparkan, dalam 10 hari kedua pengawasan kampanye Pilkada 2020 yakni 6-15 Oktober, terdapat 16.468 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau kampanye terbatas. Banyaknya kampanye tatap muka tersebut berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan, berupa jumlah peserta kampanye yang hadir melebihi ketentuan Peraturan KPU.

Dari jumlah kegiatan kampanye tatap muka tersebut, terdapat 368 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Pelanggaran ini terjadi di dua provinsi yakni Jambi dan Kalimantan Tengah, serta 78 kabupaten/kota di antaranya Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kapahiang, dan Kabupaten Lebong.

Bawaslu sudah mengeluarkan 233 surat peringatan tertulis terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat kampanye. Bawaslu bersama kepolisian, dan Satpol PP juga membubarkan 35 kegiatan kampanye yang tersebar di 16 provinsi seperti Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Riau.

Sementara, hasil pengawasan 10 hari pertama yaitu 26 September-5 Oktober, Bawaslu menemukan 9.189 kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka di 256 kabupaten/kota. Hanya 14 kabupaten/kota (lima persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka.

Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye tatap muka itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota. Bawaslu kemudian melakukan tindakan pembubaran terhadap 48 kegiatan dan mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis kepada peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler